Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) menangkap jaringan peredaran burung dilindungi di Batam, Kepulauan Riau.
Bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau dan Kepolisian Resot Tanjung Jabung Timur berhasil pelaku jual beli satwa berupa 13 ekor kakak tua hidup, 11 opsetan burung cenderawasih dan 1 ekor monyet emas.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono mengatakan, dari hasil investigasi Ditjen Gakkum LHK perdagangan ini juga melibatkan pelaku di Malaysia, sehingga ini merupakan jaringan internasional.
“Kami telah mengembangkan kerja sama dengan Interpol dan baru minggu kemarin tim kami ke Malaysia untuk berkoordinasi dan berkerjasama dengan otoritas Malaysia terkait kasus-kasus penyelundupan satwa liar, kami akan ungkap semua pelaku dan jaringannya," tutur Sustyo dari siaran pers KLHK, Kamis (21/2/2019).
Pelaksanaan operasi diawali dengan penangkapan seseorang berinisial B yang biasa menjemput satwa yang diperdagangkan oleh E (pelaku Jambi) di Pelabuhan Rakyat Pungur.
Hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap B menyebutkan, bahwa pelaku bertugas untuk menjemput satwa dan diperintahkan oleh bosnya yaitu T.
Berdasarkan pengembangan telah diperiksa untuk dimintai keterangan ada 4 orang dan selanjutnya pelaku di Jambi juga biasa menjual satwa ke W yang berada di Batam.
Di kediaman W ditemukan 30 ekor burung hidup, yang terdiri dari 4 ekor burung kakak tua jambu kuning, 6 ekor kakak tua jambul jingga, 5 ekor kakak tua jambul putih, 4 ekor bayan, 10 ekor burung nuri Papua dan 1 ekor kakak tua raja di halaman rumahnya.
Tim langsung mengamankan pemilik burung-burung tersebut ke Mapolsek Batu Ampat untuk dimintai keterangan dan terhadap 30 ekor burung dibawa ke Kantor Seksi Wilayah Batam Balai Besar KSDA Riau untuk dilakukan pengamanan sementara.