Bisnis.com, PEKANBARU -- Jelang penyelenggaraan pemilu 2019 pada 17 April mendatang, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau menemukan banyak penghuni lembaga pemasyarakat tidak memiliki KTP elektronik.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan resminya mengatakan banyak pemilih di lapas belum terdata masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), karena tidak punya KTP elektronik.
Padahal e-ktp itu menjadi syarat mengikuti pemilu 2019.
"Contohnya di salah satu Lapas di Pekanbaru, dari 1.280 penghuninya, yang punya KTP elektronik hanya 40 orang, tentu yang lain akan terancam hak pilih mereka, tidak akan bisa memilih," kata Rusidi, Rabu (20/2/2019).
Selain itu, pengurusan pindah memilih juga harus diperhatikan karena sebagian penghuni Lapas tidak berada di daerahnya saat pelaksanaan pencoblosan berlangsung.
Menurut Rusdi, para penghuni lapas bisa masuk dalam kategori daftar pemilih tambahan, agar hak pilihnya bisa disalurkan pada pemilu tahun ini.
Karena itu KPU Riau diminta mencarikan solusi atas persoalan diatas untuk menjaga hak semua pemilih di Riau.
Karena itu KPU Riau diminta mencarikan solusi atas persoalan diatas untuk menjaga hak semua pemilih di Riau.