Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Desa Riau 2018 Hanya Terserap 56,3% atau Rp709 Miliar

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau menyatakan realisasi penyerapan dana desa di wilayah itu pada 2018 lalu hanya senilai Rp709 miliar, dari total dana desa yang dialokasikan dalam APBN yaitu senilai Rp1,26 triliun.
Petani memanen buah lengkeng (Dimocarpus Longan) di kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, Selasa (29/1/2019). Petani lengkeng di Kota Dumai bisa memanen buah tanaman itu hingga 80 kilogram setiap pokok dan dijual di pasar lokal seharga Rp30 - Rp40 ribu per kilogram./Antara-Aswaddy Hamid
Petani memanen buah lengkeng (Dimocarpus Longan) di kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, Selasa (29/1/2019). Petani lengkeng di Kota Dumai bisa memanen buah tanaman itu hingga 80 kilogram setiap pokok dan dijual di pasar lokal seharga Rp30 - Rp40 ribu per kilogram./Antara-Aswaddy Hamid
Bisnis.com, PEKANBARU — Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau menyatakan realisasi penyerapan dana desa di wilayah itu pada 2018 lalu hanya senilai Rp709 miliar, dari total dana desa yang dialokasikan dalam APBN yaitu senilai Rp1,26 triliun.
 
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau Tri Budhianto mengatakan anggaran dana desa yang sudah terealisasi tahun lalu di wilayah itu, sebagian besar dipakai untuk jalan desa, pembangunan jembatan, drainase, sarana air bersih, embung, pasar, BUMDes, hingga pembangunan PAUD.
 
"Dari total dana desa Rp1,26 triliun, realisasi sampai akhir 2018 yaitu Rp709 miliar, karena pemerintahan desa masih mengalami sejumlah kendala dalam penggunaan dana tersebut," katanya Kamis (31/1/2019).
 
Beberapa kendala itu misalnya keterlambatan administrasi, seperti APBDesa, laporan penyerapan dan output dana desa yang sudah dikucurkan.
 
Sementara itu pada saat pengajuannya ke KPPN, aparatur desa yang diwakili pemda masing-masing, sering melakukan proses tersebut mendekati waktu batas akhir yang ditetapkan.
 
Akibatnya berkas pengajuan itu bertumpuk, di tengah minimnya petugas yang dimiliki oleh KPPN untuk melakukan proses pemeriksaan syarat administrasi dana desa.
 
"Lalu soal masih minimnya pemahaman aparatur desa dalam menyusun APBDesa, karena itu kami harap perlu pendampingan lebih lanjut dari tenaga pendamping dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)," katanya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper