Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Batam Ingatkan Kepala Daerah Tak Boleh Rangkap Jabatan

Kadin Kota Batam menilai penunjukan Walikota Batam menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam melanggar UU Pemerintahan Daerah.
Jembatan Tengku Fisabilillah atau dikenal dengan Jembatan Barelang terlihat dari udara di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (9/4/2017)./JIBI-Dwi Prasetya
Jembatan Tengku Fisabilillah atau dikenal dengan Jembatan Barelang terlihat dari udara di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (9/4/2017)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, BATAM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menilai, penunjukan Walikota Batam menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam melanggar UU Pemerintahan Daerah.

Menurut UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

"Jadi rangkap jabatan itu saja sudah melanggar Undang-Undang. Amanat Undang-undang bukan menyatukan kedua lembaga. Ini jarus dijelaskan kepada pemangku kepentingan,” ujar Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk.

Menurut KAdin Presiden telah mendapat masukan yang keliru, sehingga mengambil keputusan yang keliru. Dia menegaskan, penataan kewenangan pembangunan di batam tak bisa dilakukan dengan ex-officio.

JIka ingin mengatur regulasi rangkap jabatan, konsekuensinya harus merubah UU 53 tahun 1999. Perubahan UU membutuhkan waktu yang lama, karena melalui proses politik di DPR RI. Jika UU tersebut dirubah melalui Perpu, maka pemerintah ahrus menguraikan alasan dan kegentingan perubahan tersebut.

"Kalau perubahannya dilakuan melalui Perpum Batam bisa dijadikan Otonomi Khusus," paparnya.

Berdasarkan pasal 21 UU No 53 tahun 1999, yang mengatur tata kelola pemerintahan di Batam menyebutkan, dengan terbentuknya kota Batam sebagai daerah otonom, pemeirntah Kota Batam dalam menyelenggarakan pemerintahdan dan oembangunan mengikutsertakan Badan Otorita Batam.

status dan kedudukan Badan Otorita Batam yang mendukung kemajuan pembangunan nasional dan daerah sehubungan dengan UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah perlu disempurnakan.

Hubungan kerja antara pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah tersebut harus terbit selambat-lambatnya 12 bulan sejak tanggal diresmikannya kota Batam.

Solusi dualisme sudah tegas dan jelas dalam Pemelasan psl 21 ayat (3) UU 53/1999 itu, ayat (3) mengatur yakni Hubungan kerja antara Pemermtah Kata Batam dan Badan Otonta Batam diatur leblh lanjut dengan Peraturan Pemenntah.

Penjelasannya menyebutkan Pengaturan hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otonta Batam dlmaksudkan untuk menghambat tumpang tmdih tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan antara Pemerlntah Kota Batam dan Badan Otonta Batam.

“Bukan mengatur dengan jabatan rangkap karena potensi konflik kepentingan antara kepentingan Pusat dan kepentsngan Daerah,” jelasnya.

Untuk Itu agar pengusaha dan organisasi pengusaha dlharapkan tetap tenang, dan menjaga kondusifitas berinvestasi di Batam. KADIN Batam, sedang melakukan konsolidasi dan komunlkasi dengan instansi terkalt di pusat melalui KADIN Provnsi Keprl dan KADIN Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper