Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Defisit BPJS Kesehatan, Pendapatan Pajak Rokok Provinsi Riau Anjlok

Pemprov Riau mengaku pendapatan dari pajak rokok daerah itu akan anjlok tahun ini, karena dipotong untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan./Antara-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, PEKANBARU – Pemprov Riau mengaku pendapatan dari pajak rokok daerah itu akan anjlok tahun ini, karena dipotong untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Ispan S. Syahputra mengatakan tahun ini target pajak rokok yang diterima Riau mencapai Rp415 miliar.

"Kami baru terima Rp262 miliar, angkanya kami pastikan tidak mencapai target karena adanya kebijakan pemotongan pajak rokok oleh pemerintah pusat untuk defisit BPJS Kesehatan," ungkapnya pada Jumat (23/11/2018).

Menurut Permenkeu No.128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan, pajak rokok yang diterima daerah akan dipotong maksimal 37,5%.

Meski demikian, pemda akan melakukan konsolidasi dengan BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan beleid ini di daerah tersebut.

Hal itu dilakukan pemda untuk melihat kontribusi pemprov serta kabupaten dan kota, dalam partisipasi dan kontribusi daerah dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional sampai saat ini.

Bila dari hasil konsolidasi ditemukan kontribusi daerah sudah melebihi 37,5% dari total nilai pajak rokok, pemerintah pusat tidak akan melakukan potongan pajak rokok bagi Provinsi Riau.

"Selain konsolidasi dengan BPJS Kesehatan, kami juga akan bertemu dengan Kemenkeu, dan pemda kabupaten kota untuk sosialisasi aturan ini," kata Ispan.

Untuk diketahui, pajak rokok memiliki pengertian berbeda dengan cukai rokok, baik dari cara pungutan maupun besaran pungutannya.

Pajak rokok dapat diartikan sebagai pungutan atas cukai yang dipungut pemerintah, sedangkan cukai rokok adalah pungutan terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk cigaret, cerutu, dan rokok daun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper