Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda RTRW Padang Akhirnya Disahkan

Pemerintah Kota Padang dan DPRD Padang akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No.4/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang tahun 2010-2030.
Kota Padang/Setkab.go.id
Kota Padang/Setkab.go.id

Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Kota Padang dan DPRD Padang akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No.4/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang tahun 2010-2030.

Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan pengesahan RTRW itu penting dilakukan sebagai landasan hukum bagi program pengembangan ibukota Provinsi Sumatra Barat itu di masa mendatang.

“Perda No.4/2012 ini adalah acuan bagi pemerintah kota maupun masyarakat dalam pembangunan Kota Padang,” ujarnya, saat Paripurna Pengesahan Perda RTRW Kota Padang. Kamis (15/11/2018).

Menurutnya, perda itu juga sekaligus rencana yang sinergis dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang dalam wilayah kota.

Perkembangan kota, sebutnya, mengharuskan pemda untuk melakukan evaluasi terus menerus dan peninjauan kembali rencana tata ruang, agar disempurnakan dan mengakomodir kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dan keseimbangan wilayah.

“Setelah melalui tahapan yang cukup panjang, akhirya proses ini [perubahan RTRW] berjalan dengan baik,” katanya.

Mahyeldi menyebutkan penyempurnaan tata ruang kota akan terus dilakukan melalui evaluasi dan penilaian, sehingga acuan pembangunan menjadi terukur.

Adapaun, pengesahan Perda RTRW itu dilakukan dalam paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti dan diikuti seluruh anggota dewan, serta turut dihadiri walikota Padang dan OPD terkait.

Selain itu, untuk pengembangan kawasan, pemerintah Kota Padang menyiapkan kawasan pengembangan atau kota baru di tiga kecamatan seluas 4.308 Ha, sebagai bagian pengembangan 10 kota baru yang direncanakan pemerintah di Sumatra.

Mahyeldi menyebutkan pemda setempat akan memfasilitasi kebutuhan pengembangan kota baru itu, mulai dari perencanaan, masterplan, fokus ekonomi dan sosial budaya, serta kebutuhan lainnya untuk pengembangan daerah.

“Kami akan fasilitasi, sehingga pengembangan wilayah kota baru Padang nantinya sesuai dengan tujuan awalnya sebagai pusat pemukiman baru,” katanya.

Dia mengatakan untuk tahun ini, pemerintah setempat telah mendapatkan bantuan teknis kegiatan penataan dan pengembangan kota baru dari Bappenas, PUPR, Kemendagri, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Bantuan teknis tersebut berupa rakor kegiatan untuk penyusunan masterplan kota baru, development plan kawasan, pra studi kelayakan sistem jariangan infrastruktur dan perumahan pemukiman, sehingga persiapan pengembangan kawasan menjadi terencana dengan baik.

“Harapan kami, kawasan kota baru nantinya akan menjadi pusat pemukiman baru yang layak huni dan didukung fasilitas ekonomi dan sosial budaya,” katanya.

Mahyeldi mengungkapkan untuk mempercepat realisasi pengembangan kota baru itu, pemda setempat telah melakukan deliniasi atau pemetaan kawasan kota baru di tiga kecamatan seluas 4.308 Ha.

Tiga kecamatan tersebut, yakni Koto Tangah, Kuranji, dan Nanggalo. Ketiga kecamatan itu masih dianggap pinggiran Kota Padang, sehingga potensial dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper