Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jambi mulai Terapkan Sistem E-Tilang

Polda Jambi selama 14 hari mulai 30 Oktober 2018 hingga 2 November 2018, telah memberlakukan atau menggunakan sistem dengan tilang elekronik atau e-tilang bagi para pelanggar.
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 akan melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman, dan parkir liar./Antara
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 akan melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman, dan parkir liar./Antara

Bisnis,com, JAMBI-Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra 2018, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi selama 14 hari mulai 30 Oktober 2018 hingga 2 November 2018, telah memberlakukan atau menggunakan sistem dengan tilang elekronik atau e-tilang bagi para pelanggar.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Didik Mulyadi melalui Wakil direktur (Wadir) Lantas, AKBP Agus F, di Jambi Sabtu mengatakan kita sejak digelarnya operasi Zebra kali ini sudah menerapkan sistem e-tilang selama operasi Zebra 2018 berlangsung dan sistem itu juga diikuti seluruh jajaran Polda Jambi.

Ditambahkan Agus, dengan adanya pelayanan e-tilang yang dilaksanakan ditempat penindakan para pelanggaran lalu lintas dapat langsung membayar denda tilang di tempat dengan cara menggunakan kartu ATM BRI.

Setelah di tilang oleh petugas masyarakat pelanggar dapat meminta kode 'briva' kepada petugas yang ada di tempat setelah petugas di lokasi tilang meregistrasi pelanggaran di sistem e-tilang.

Selanjutnya pelanggar akan mendapat kode briva. Setelah mendapat kode briva tersebut bru masyarakat dengan menggunakan kartu ATM BRI dapat membayar di tempat menggunakan mesin 'EDC' yang sudah disiapkan di tempat tersebut, tulis Antara.

"Sehingga masyarakat merasa cepat dilayani dan dendanya bisa langsung dibayar menggunakan kartu ATM BRI tanpa harus datang ke Bank BRI terdekat atau anjungan tunai mandiri (ATM) karena ada mesin EDC yang dibawa petugas kepolisian," kata Agus.

Setelah menyetor ke bank, pelanggar bisa langsung mengambil barang buktinya membayar denda melalui mekanisme e-tilang dengan menggunakan mesin 'EDC' BRI yang telah disediakan oleh personel Ditlantas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper