Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan bakal menerbitkan peraturan daerah terkait pengelolaan lahan gambut sebagai antisipasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di lahan yang rawan tersebut.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pengelolaan lahan gambut butuh perlakuan khusus karena berbeda dengan lahan biasa terutama untuk pertanian. Apalagi, lahan gambut seringkali dikelola secara sembarangan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kita ini mahluk yang punya kontribusi pada kerusakan gambut dan rawa karena pemanfaatan yang kita lakukan beda dengan nenek moyang kita dulu. Agar kita bisa memanfaatkan gambut dengan cara terhormat saya akan buatkan Perda yang mengatur pemanfatan lahan gambut,” katanya, Rabu (31/10/2018).
Menurut Deru, regulasi tersebut penting agar rawa yang identik dengan lahan gambut di Sumsel bisa dikelola secara terhormat. Gubernur yakin perda itu akan bermanfaat.
Dia mengemukakan, Sumsel sebagai daerah penghasil pangan jelas membutuhkan ekstensifikasi dan tentu menambah fungsi gambut yang cukup luas di Sumsel mencapai 1,4 juta hektare. Oleh karena itu, gubernur berharap masyarakat bijak dalam mengelola lahan gambut.
"Harus dikelola dengan penuh kasih sayang jangan dibakar. Solusinya ya harus berikan peralatan pada petani untuk membuka lahan. Apa yang dibutuhkan kabupaten/kota bisa kita bantu karena lebih baik kita menjaga daripada memadamkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Fuad mengatakan untuk negara tropis, Indonesia termasuk paling tinggi target restorasi gambut mencapai 2 juta hekare setiap tahun. Demikian halnya provinsi Sumsel diakuinya memiliki serapan paling tinggi dibandingkan provinsi lain di Kalimantan dan Sumatra.
“Indonesia sering dipuji para pemimpin dunia tentang pengelolaan lingkungan termasuk restorasi gambut. Ini berkat perjuangan bersama termasuk provinsi Sumsel buktinya tingkat hotspot berkurang mendekati 90%,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Tim Restorasi Gambut (TRG) Provinsi Sumsel,Najib Asmani, berharap restorasi gambut dapat memberikan manfaat besar bagi pengelolaan gambut ke depan.
“Target restorasi kita ada ratusan hektare lahan gambut. Dan ini mencakup 7 kabupaten yang memiliki lahan gambut di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Pali, Kabupaten Mura dan beberapa kabupaten lain,” jelasnya.