Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat masih akan menunggu arahan pemerintah pusat mengenai pengaturan angkutan daring (online), setelah Permenhub No.108/2017 dicabut Mahkamah Agung.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi mengatakan regulasi mengenai angkutan daring masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan, sehingga Pergub No.1/2018 tentang angkutan daring otomatis tidak berlaku.
“Sebelumnya, sudah ada Pergub No.1/2018 tentang angkutan daring. Tapi karena aturan di atasnya sudah dicabut, otomatis pergub-nya juga tidak berlaku,” katanya, Selasa (23/10/2018).
Dia menyebutkan regulasi mengenai angkutan daring tetap perlu diadakan, guna memberikan kepastian hukum di masyarakat.
Meski begitu, dia mengklaim untuk di Sumbar tidak ada gesekan antara angkutan konvensional dan angkutan daring.
Menurutnya, masing – masing moda transportasi sudah memiliki segmen sendiri, sehingga bisa berjalan secara berdampingan.
Baca Juga
“Ada masyarakat yang nyaman menggunakan transportasi konvensional, yang seperti ini tidak mau beralih ke moda transportasi daring. Makanya pasar angkutan konvensional masih tetap ada,” ujarnya.
Dia mengharapkan kondisi demikian tetap bertahap dengan baik, sehingga setiap moda transportasi bisa berusaha secara berdampingan.
Adapun, sebelumnya MA mencabut Permenhub No.108/2017 karena dinilai bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU No.20/2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah.