Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Kota Medan mendorong pengusaha advertising untuk mematuhi peraturan terkait pengurusan izin, pembayaran pajak serta aturan terkait zonasi pemasangan papan reklame.
Pemerintah Kota Medan kembali menertibkan papan reklame milik sejumlah perusahaan periklanan yang dinilai masih membandel dan tidak menindaklanjuti imbauan.
Sedikitnya empat titik reklame ukuran 4x6 meter dan enam titik reklame ukuran sedang telah dibongkar dalam aksi penertiban yang dimulai pada Jumat (12/10) pukul 23.00 WIB hingga Sabtu (13/10) dini hari di bilangan HM Yamin.
Pembongkaran papan reklame tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan M.Sofyan dan melibatkan tim gabungan dari anggota Satpol PP serta Dinas Pertamanan dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.
Sofyan mengatakan, sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, tim gabungan ini akan terus menertibkan papan-papan reklame yang tidak mengantongi izin, menunggak pajak serta berdiri pada zona larangan.
“Kami berkomitmen menegakkan peraturan khususnya mengenai papan reklame yang melanggar aturan, sebab sebelumnya sudah dilakukan tindakan persuasif berupa imbauan untuk mengurus izin, melunasi pajak, dan jika terdapat di zona larangan diharapkan dapat menertibkan sendiri kepada pengusaha advertising, tapi tidak ditindaklanjuti,” katanya, Minggu (14/10/2018).
Pembongkaran dilakukan tengah malam, guna menghindari terganggunya arus lalu lintas. Dia juga menyebutkan papan reklame tersebut telah terbukti melanggar ketentuan dan tidak memiliki kelengkapan perizinan.
Hal itu dapat dipastikan setelah diadakan pemeriksaan kelengkapan berkas pajak dan izin papan reklame oleh petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan.
Sehari sebelumnya, penertiban juga berlangsung di Jalan Balai Kota dan Jalan Putri Hijau. Pada penertiban tersebut, tim membongkar satu unit papan reklame baru kira 6x12 meter di Jalan Putri Hijau.
Selain itu, tim juga membongkar satu unit papan reklame berukuran 4x6 meter di Jalan Balai kota atau tepatnya di depan kantor pos. Keduanya ditertibkan karena lokasinya berdirinya papan reklame tersebut masuk ke dalam zona terlarang berdirinya reklame.
Sofyan mengimbau pengusaha advertising untuk taat terhadap aturan demi kepentingan tata kota.