Bisnis.com, PADANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sosialisasi Peraturan OJK No.13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan guna mengenalkan fintech kepada pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus agar perusahaan fintech teregister dan konsumen tidak dirugikan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan regulasi tersebut penting untuk mengatur skema pengembangan dan pasar fintech, sehingga tidak merugikan konsumen pengguna jasa.
“Sekaligus juga mengenalkan kepada masyarakat produk layanan keuangan selain perbankan, sehingga memudahkan akses masyarakat ke sektor keuangan,” katanya, Jumat (5/10/2018).
Nurhaida menyebutkan regulasi itu juga mewajibkan pengusaha fintech untuk meregister perusahaannya di OJK guna dilakukan pendataan. Gunanya, agar masyarakat tahu mana perusahaan yang sudah mendapat izin OJK dan tidak.
Menurutnya, pendataan di OJK itu berguna untuk memastikan semua fintech yang beroperasi dalam negeri aman bagi pengguna jasa keuangan.
“Yang paling banyak peer to peer landing, sudah ada 70 perusahaan yang berizin. Teridir dari 68 konvensional dan 2 syariah,” ujarnya.
Dia mengatakan Padang dipilih sebagai daerah prioritas sosialisasi karena banyaknya jumlah UMKM di daerah itu.
Selain Padang, sosialisasi POJK yang sudah berlaku efektif sejak 16 Agustus 2018 lalu itu, juga dilakukan di kota-kota besar lainnya.
Nurhaida memastikan lembaganya akan melakukan sosialisasi ke berbagai daerah dan mendorong pelaku usaha daerah untuk terlibat aktif dalam pengembangan finctech di daerah.