Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang telah merevisi Peraturan Daerah tentang kebersihan kota di mana bagi siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp250.000 atau kurungan selama 3 hari.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan besaran denda itu lebih ringan dari yang tertuang dalam peraturan daerah sebelumnya yaitu denda Rp50 juta atau kurungan maksimal 7 bulan.
"Dengan direvisinya perda ini, kita berharap akan dapat segera dilaksanakan dan dipatuhi bersama. Bila ada yang buang sampah sembarangan agar ditegur bersama-sama, bila perlu tangkap," tegasnya di sela kegiatan peringatan Hari Pariwisata Dunia, Kamis (27/9/2018).
Pada kesempatan itu Harnojoyo menambahkan, pariwisata berkelanjutan sangat bergantung pada kondisi lingkungan yang baik.
Kebiasaan menjaga kebersihan harus menjadi modal serta kearifan bersama untuk menjadikan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi generasi yang akan datang.
Menurutnya, kegiatan gotong-royong yang digelar Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia adalah sesuatu yang patut diapresiasi.
Baca Juga
Perbaikan lingkungan termasuk juga lingkungan sosial adalah salah satu aspek dalam mendukung pariwisata.
Dia melanjutkan, saat ini Palembang mampu menyerap sekitar Rp150 miliar dari pajak hotel dan restoran.
Dari kalkulasi Pemerintah Kota Palembang, jumlah serapan tersebut masih belum optimal. Oleh karena itu dirinya mengatakan, Pemerintah Kota Palembang akan melakukan optimalisasi pajak hotel dan restoran.
Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sumsel Herlan Asfiuddin mengatakan, kegiatan gotong-royong tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Pariwisata Dunia.
Seluruh anggota PHRI dan stakeholder terkait dikerahkan membantu Pemerintah Kota Palembang dalam menjaga membersihkan kota.
"Salah satu syarat pariwisata adalah kota ini bersih. Selain itu kita juga menjaga agar Palembang senantiasa kondusif, karena ini juga menjadi syarat pariwisata," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel