Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau menyatakan kasus suap PLTU Riau 1 yang melibatkan PT Samantaka Batubara memang ramai dibahas. Perusahaan itu sudah lama beroperasi dan juga memasok batubara ke PLTU Tenayan Raya.
Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman mengatakan izin perusahaan tambang itu sudah lama dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten yaitu Indragiri Hulu.
"Izinnya itu sudah lama dulu sebelum ramai kasus PLTU [Riau 1] ini, kami tahunya karena ada pengalihan kewenangan izin tambang dari kabupaten ke tingkat pusat di 2016 lalu, termasuk ini kami laporkan," katanya kepada Bisnis, Senin (25/9/2018).
Indra mengatakan PT Samantaka adalah perusahaan yang termasuk dalam kategori modal asing (PMA), dan karena itu sebagian besar produksinya diprioritaskan untuk pasar ekspor.
Namun karena ada ketentuan pemerintah bahwa perusahaan tambang batubara harus juga memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, akhirnya perusahaan itu mencari peluang untuk menjadi pemasok ke sejumlah proyek pembangkit.
Sebelum ramai kasus PLTU Riau 1, perusahaan ini diketahui oleh pemprov telah ditetapkan sebagai pemasok batubara untuk PLTU Tenayan Raya di Pekanbaru, Riau.
Baca Juga
"Jadi tidak ada masalah, dan memang secara izin tambang tidak ada kaitan antara perusahaan pelaksana proyek PLTU Riau 1 dengan produsen batubara ini, tapi mereka itu satu grup usaha," katanya.