Bisnis.com, PALEMBANG -- PT Hutama Karya (Persero) mulai memberlakukan tarif tol Palembang-Indralaya (Palindra) per 21 September 2018 seiring telah selesainya penilaian laik operasi dari Badan Pengatur Jalan Tol.
Kepala Cabang Operasional Tol Palindra Darwan Edison mengatakan sebelumnya pihaknya hanya memberlakukan tarif untuk 1 seksi dari 3 seksi tol yang memiliki panjang total 22 kilometer (km) tersebut.
"Tadinya untuk ke Palembang sampai Indralaya tidak ada tarif meski sudah fungsional, jadi hanya dikenakan tarif seksi 1 Palembang-Pemulutan yang mulai dari Rp6.000," tuturnya, Kamis (20/9/2018).
Edison menerangkan tarif baru yang diberlakukan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 712/KPTS/M/2018 yakni Rp911 per km untuk golongan I. Sementara itu, golongan II dan III masing-masing dikenakan tarif Rp1.367 per km sedangkan golongan IV serta V sebesar Rp1.822 per km.
Sumber: Kepmen PUPR Nomor 712/KPTS/M/2018
Tarif baru tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tarif lama yang berlaku sepanjang Januari-20 September 2018. Misalnya, tarif golongan I naik 16,6% dari sebelumnya Rp781 per km.
"Jadi, nanti pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I akan dikenakan tarif Rp20.000 untuk rute Palembang-Indralaya. Sebelumnya masih mengikuti tarif Palembang-Pemulutan," tambahnya.
Sementara itu, Manajer Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Palindra Toni Haryadi menambahkan tarif baru tersebut tergolong murah jika dibandingkan dengan tarif tol di Jawa yang besarnya lebih dari Rp1.500 per km.
"Tarif tol di Sumatra berkisar Rp900 per km. Pemberlakuan tarif tol ini sesuai dengan jarak tempuh yang diatur dalam Kepmen PUPR tadi," ucapnya.