Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Medan & Polda Sumut Tertibkan 54 Terminal Liar

Pemerintah Kota Medan bersama kepolisian daerah menertibkan puluhan terminal atau pool liar di Kota Medan dan meminta para pelaku usaha angkutan meneken surat untuk tidak mengoperasikan kembali terminal liar tersebut.
Ilustrasi/bisnis-Dedi Gunawan
Ilustrasi/bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Kota Medan bersama kepolisian daerah menertibkan puluhan terminal atau pool liar di Kota Medan dan meminta para pelaku usaha angkutan meneken surat untuk tidak mengoperasikan kembali terminal liar tersebut.

Sebanyak 54 terminal liar di sepanjang Jalan Sisingamangaraja ditutup pada Senin (3/9/2018). Selain melakukan penutupan, para pengusaha angkutan juga menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan mereka tidak akan mengoperasikan kembali terminal liar tersebut.

Sebelum melakukan penertiban, Dinas Perhubungan Kota Medan lebih dulu melakukan sosialisasi UU LLAJ No. 22/2009, Jumat (31/8) lalu dan meminta pengusaha angkutan, baik Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Terpadu Amplas (TTA).

Selain petugas Dishub, penertiban itu juga melibatkan unsur Poldasu, Brimob, Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP dan Satlinmas Kota Medan, Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Medan Amplas, lurah dan kepling se-Kecamatan Medan Amplas serta Petugas Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) Kecamatan Medan Amplas.

Diawali dengan apel yang dipimpin Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Utara AKBP K Ritonga di pelataran parkir TTA, seluruh personel yang berjumlah sekitar 500 orang dibagi menjadi dua tim untuk melakukan penertiban di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan TTA.

Satu persatu terminal liar di Jalan Sisingamangaraja disambangi petugas. Yang tidak dapat menunjukkan surat izin operasional terminal, tim pun langsung menutup dan mengangkut peralatan yang ada seperti meja dan kursi serta mencabut plang maupun spanduk-spanduk.

Setelah itu masing-masing pengusaha angkutan diminta untuk membuat surat pernyataan yang isinya tidak mengoperasikan kembali terminal liar tersebut. Dari sepanjang Jalan Sisingamangaraja, tim menutup sebanyak 54 terminal liar yang selama ini beropetrasi tanpa izin.

“Penertiban yang kita lakukan hari ini untuk menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Seluruh terminal liar harus ditertibkan karena menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Medan,” kata Kepala Dishun Medan Renward Parapat.

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan terminal liar yang sudah ditutup tidak beropertasi kembali. “Apabila dalam pengawasan ternyata mereka beroperasi kembali, maka kita tindak sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku,” tuturnya.

Selain penertiban terminal liar di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, petugas juga menertibkan kawasan TTA dari para pedagang makanan dan minuman yang berjualan di badan jalan dan mengganggu kelancaran arus keluar masuk angkutan dalam terminal.

Renward menuturkan tim membongkar seluruh lapak-lapak pedagang makanan dan minuman di badan jalan. “Proses penertiban berjalan dengan lancar, tak satu pun dari para pedagang berusaha melawan maupun menolak penertiban yang dilakukan. Mereka hanya bisa pasrah saat tim membongkar dan mengangkat lapak tersebut.”

Di saat penertiban berlangsung, personel dari Dinas Pekerjaan Umum tampak membongkar jalan yang rusak dengan menggunakan jack hammer dan dilanjutkan dengan patching (penambalan). Dinas PU juga membersihkan tempat bus parkir yang sudah dipenuh sampah dan rumput liar.

Sementara itu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan mengecek lampu perangan jalan yang rusak di dalam terminal. Selain akan melakukan perbaikan dan penggantian, juga akan dilakukan penambahan titik-titik lampu sehingga TTA akan lebih terang, terutama malam hari.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan perbaikan jalan rusak dan lampu penerangan jalan, termasuk rencana penambahan titik-titik lampu, dilakukan agar terminal Amplas menjadi lebih baik lagi sebagai tempat menaikkan maupun menurunkan penumpang.

“Dengan demikian tidak ada alasan bagi pengusaha angkutan tidak memasukkan angkutan mereka dalam TTA. Sebab, TTA diupayakan menjadi tempat yang representatif untuk menaikkan dan menurunkan penmumpang,” katanya.

Sedangkan  Kapolda Sumut Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto usai mengikuti penertiban lapak pedagang di TTA mengatakan pihaknya mendukung penuh penertiban yang dilakukan, baik terminal liar sepanjang Jalan Sisingamangaraja maupun lapak pedagang di TTA.

Dia menuturkan, penertiban yang dilakukan ini mendukung salah satu program 100 harinya menjabat Kapoldasu yakni mengatasi kemacetan.

“Berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan, salah pemicu kemacetan yang terjadi di Kota Medan adalah kehadiran terminal liar di samping menjamurnya pedagang kaki lima di seputaran pasar tradisional. Untuk itu saya besertaa jajaran akan terus mendukung Pemko Medan menertibkan terminal liar maupun pedagang kaki lima,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper