Bisnis.com, BANDA ACEH – Personel Polres Aceh Besar menemukan dan memusnahkan ladang ganja di kawasan Pegunungan Tampeng Daya Dua, Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Kamis (30/8/2018), mengatakan, ladang dengan sekitar 15.000 batang ganja di dalamnya ditemukan dan dimusnahkan pada Rabu (29/8) sore.
"Penemuan ladang ganja ini berdasarkan informasi masyarakat. Menerima informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar langsung menuju lokasi ladang ganja," kata dia.
Setelah berjalan kaki sekitar dua jam lamanya dari jalan terdekat, kata dia, tim dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar Iptu Yusra Aprilla dan 10 anggotanya tiba di lokasi yang diinformasikan.
Ternyata, ungkap Kombes Pol Misbahul, informasi ladang ganja benar. Dan diperkirakan ladang ditanami 15.000 batang ganja dengan ketinggian berkisar satu hingga dua meter. Usia tanaman ganja diperkirakan tiga hingga empat bulan serta siap panen.
Sedangkan pelaku atau pemilik maupun orang yang menanam, tidak ditemukan di lokasi. Diduga, mereka melarikan diri sebelum tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar tiba di lokasi, kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.
"Ladang tersebut diperkirakan baru dibuka. Hal ini terlihat banyak pohon ditebang di sekeliling ladang. Serta ladang tertutup semak belukar dan diduga ini memang sengaja untuk dijadikan sebagai kamuflase," ujar dia.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan tim kemudian mencabut belasan ribu tanaman ganja serta membakarnya. Namun berhubung kondisi sudah gelap karena malam hari, pemusnahan dilanjutkan Kamis (30/8).
"Kemarin, hanya sebagian tanaman ganja yang sudah dicabut dan dibakar. Pemusnahan dilanjutkan hari ini. Kepolisian juga sedang menyelidiki siapa pemilik ladang ganja tersebut," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.