Bisnis.com, PADANG — Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa parkir di daerah itu sebesar Rp2 miliar, tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan Padang Dedi Henidal menyebutkan pihaknya akan berusaha memaksimalkan potensi penerimaan dari pajak parkir yang tersebar di daerah itu.
“Tahun ini, targetnya Rp2 miliar atau lebih tinggi dari pendapatan tahun lalu yang hanya Rp1,6 miliar,” katanya, Jumat (24/8/2018).
Potensi penerimaan itu bahkan dinilai masih bisa dimaksimalkan dengan meningkatkan pengaturan serta optimalisasi sistem parkir meter yang sudah ada di Padang. Target tersebut pun optimistis dapat direalisasikan dari lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.
Sesuai aturan yang dikeluarkan Walikota Padang, jumlah titik parkir di ibu kota Sumatra Barat (Sumbar) itu mencapai 206 titik.
Namun, ungkap Dedi, saat ini masih banyak lokasi yang bukan area parkir tetapi dipungut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu, diperlukan peranan semua pihak baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, kepolisian, maupun masyarakat untuk menyelesaikannya.
“Kami coba tertibkan lokasi-lokasi yang selama ini tidak maksimal agar penerimaan sesuai target,” ujarnya.