Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hipmi Sumut Sebut Perizinan Lama dan Biaya Tinggi Hambat Investasi

Meski realisasi investasi di Sumatra Utara (Sumut) mengalami pertumbuhan pada 2017, tapi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sumut mengeluhkan masih banyaknya perizinan yang menjadi penghambat dalam berinvestasi di provinsi itu.
Perahu nelayan tradisional melintas di sekitar Belawan International Container Terminal (BICT), Sumatra Utara, Kamis (26/3/2015)./Antara-Irsan Mulyadi
Perahu nelayan tradisional melintas di sekitar Belawan International Container Terminal (BICT), Sumatra Utara, Kamis (26/3/2015)./Antara-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, MEDAN -- Meski realisasi investasi di Sumatra Utara (Sumut) mengalami pertumbuhan pada 2017, tapi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sumut mengeluhkan masih banyaknya perizinan yang menjadi penghambat dalam berinvestasi di provinsi itu.

Ketua Hipmi Sumut Mazz Reza Pranata mengatakan sistem regulasi yang tidak ramah investor membuat investasi di daerah itu tidak maksimal.

“Minat investasi tentu saja menurun karena pengaruh perizinan yang berbiaya tinggi dan waktu yang lama,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (13/8/2018).

Secara khusus, Hipmi Sumut menyoroti beberapa perizinan yang dianggap masih menjadi sandungan investasi, seperti pengurusan badan hukum, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan aturan penggunaan genset.

Untuk mendirikan usaha, pelaku usaha disebut perlu merogoh kocek puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk mengurus aneka perizinan.

“Biayanya tinggi, karena lebih banyak yang tidak resmi daripada yang resmi. Bisa puluhan sampai ratusan juta untuk semua. Contohnya, untuk SIUP dan TDP, harus punya paling enggak Rp25 juta dan itu adanya di kabupaten/kota. Lain lagi izin yang diurus ke provinsi,” ungkap Reza. 

Pengurusan SIUP dan TDP pun dinilai menyita waktu walaupun pengurusan SIUP dan TDP secara daring sudah diluncurkan pemerintah pada tahun lalu. 

Menurut Hipmi Sumut, proses pengurusan SIUP serta TDP bisa memakan waktu 14 hari dan itu pun belum tentu keluar. Padahal, seharusnya paling lama 3 hari dan biayanya murah.

Tata ruang dan tata wilayah yang dinilai tidak jelas di beberapa daerah di Sumut juga menjadi persoalan. Hal ini kerap membentur pelaku usaha properti.

Ketika ingin berinvestasi, pengusaha terbentur dengan kewajiban biaya untuk perubahan peruntukkan wilayah. Selain rumit, pengurusan izin lokasi tersebut juga membuat biaya investasi menjadi tinggi.

“Khususnya di Medan dan Deli Serdang, tidak diatur jelas di mana sebenarnya kawasan industri, pertanian, niaga. Sehingga, kalau mau investasi bangun pabrik di daerah harus urus perubahan peruntukkan lahan. Itu biayanya tidak kecil dan waktunya tidak singkat,” lanjutnya.

Untuk menggunakan genset sebagai sumber listrik, perusahaan juga masih harus mengurus izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Sumut.

Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik di atas 200 KVA wajib memiliki izin operasi yang diterbitkan oleh pemerintah Sumut.

“Memang katanya tidak ada biayanya, tapi tetap saja ada biaya yang harus kami berikan," imbuh Reza.

Dia mengaku belum pernah mendapat sosialiasi dari pemerintah terkait penerapan aturan penggunaan genset. Padahal, aturan tersebut dibarengi dengan ancaman pidana sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp4 miliar bagi penggunaan genset ukuran tertentu tanpa izin operasi.

Menurut data Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Sumut, realisasi investasi di provinsi ini tidak pernah stabil tumbuh. Nilai Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tercatat mencapai Rp13,59 triliun pada 2013, tapi turun 14,4% menjadi Rp11,62 triliun pada 2014.

Setahun kemudian, realisasinya menanjak hingga 70,9% menjadi Rp19,87 triliun. Tetapi, angkanya kembali menurun 2,3% menjadi Rp19,39 triliun pada 2016.

Tahun lalu, investasi tercatat kembali  tumbuh 64,6% menjadi Rp31,92 triliun atau jauh di atas target yang sebesar Rp20,3 triliun.

“Capaian di atas target ini karena adanya kenaikan realisasi investasi di sejumlah daerah seperti di Padang Sidempuan, antara lain di bidang geothermal, pertambangan, dan perkebunan,” ujar Kepala Seksi Pengembangan Promosi Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Sumut Siti Zaleha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper