Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penangkar Burung Kicau Keberatan Peraturan Menteri KLH Terbaru

Sejumlah burung kicau seperti Murai Batu, Cucak Rawa, Cucak Hijau, Love Bird, Pleci, Jalak, kini termasuk dalam burung yang dilindungi.
lustrasi Burung berparuh bengkok./Antara
lustrasi Burung berparuh bengkok./Antara

Bisnis.com, BINJAI – Komunitas pecinta dan peternak atau penangkar burung kicau Kota Binjai, Sumatera Utara, menolak keras Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 20/2018 tentang Satwa yang dilindungi, karena peraturan itu dianggap merugikan mereka.

Hal itu disampaikan salah seorang anggota Komunitas Pecinta Burung Kicau Langkat Syahril, di Binjai, Senin (13/8/2018).

Terdapat puluhan peternak maupun ratusan anggota komunitas ini yang menolak peraturan tersebut. Di mana aksi ini dilakukan saat acara kontes burung berkicau di Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

Syahril menjelaskan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 20/2018 itu sangat merugikan peternak dan pecinta burung kicau. Pasalnya dalam peraturan itu sejumlah burung kicau seperti Murai Batu, Cucak Rawa, Cucak Hijau, Love Bird, Pleci, Jalak, kini termasuk dalam burung yang dilindungi.

Setiap orang yang akan menangkarkan burung tersebut harus mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Mereka juga sangat khawatir peraturan itu akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyita burung-burung yang selama ini mereka pelihara.

"Kami sangat berharap kepada Menteri tersebut untuk mencabut peraturan itu agar para pecinta burung maupun peternak bisa mengembangkan ternaknya," katanya.

Pihaknya juga merencanakan bersama komunitas pecinta burung seluruh Indonesia akan melakukan aksi damai 14 Agustus di depan kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper