Bisnis.com, MEDAN – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyatakan seluruh ruas jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) di Sumatera Utara akan menerapkan transaksi nontunai mulai awal bulan depan.
“Mulai 1 Agustus 2018 dan seterusnya, seluruh gerbang tol melaksanakan transaksi nontunai tanpa petugas. Pastikan saldo e-toll anda cukup transaksi,” demikian bunyi pengumuman dari Jasa Marga.
Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk., M. Agus Setiawan mengatakan sosialisasi terkait transaksi nontunai tanpa petugas tersebut dilakukan kembali demi meningkatkan kelancaran transaksi pengguna jalan tol.
“Semua ruas jalan tol saat ini sudah memberlakukan transaksi non-tunai dengan menggunakan uang elektronik, agar dipastikan saldonya cukup,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis, Senin (30/7/2018).
Akan tetapi, pengenaan tarif tol tersebut belum diterapkan di seluruh ruas tol MKTT. Agus menjelaskan, dari 6 seksi yang saat ini telah beroperasi, pengenaan tarif tol dibebankan kepada pengguna tol di seksi II-VI, (Kualanamu – Sei Rampah).
Masalah kecukupan jumlah saldo dalam uang elektronik tersebut ternyata belum sepenuhnya menjadi perhatian pengguna jalan tol. Hal itu antara lain tampak dari pantauan Bisnis di pintu gerbang Sei Rampah pada 28 Juli 2018, tepatnya pada pukul 17.50 WIB.
Saat itu terjadi antrian kendaraan di pintu keluar tol karena sejumlah pengendara masih harus mengeluarkan uang tunai akibat tidak tersedianya saldo yang mencukupi di kartu uang elektroniknya.
Adapun, untuk pengguna tol yang melewati seksi I rol MKTT yakni dari Simpang susun (SS) Tanjung Morawa – SS Parbarakan belum dikenai tarif.
Sebenarnya pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri tentang tarif tol tersebut, namun pemberlakuannya menunggu peresmian ruas tersebut.
“Karena masih menunggu peresmian, belum dikenakan tarif,” ujarnya.
Sebagai gambaran, seksi I ruas tol MKTT dengan panjang 10,75 kilometer tersebut akan menghubungkan jalan tol eksisting Belawan – Medan – Tanjung Morawa (Belmera) dengan MKTT seksi II-VI yang telah beroperasi sejak 13 Oktober 2017.
Adapun, besaran tarif yang diterapkan untuk khusus untuk perjalanan Tanjung Morawa – Perbarakan bervariasi untuk tiap golongan kendaraan, mulai dari Rp10.500 – Rp21.000.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 393/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I-VI yang diterbitkan pada 8 Juni 2018.