Bisnis.com, MEDAN - Kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya KM. Sinar Bangun di Danau Toba.
Keempat orang tersebut adalah Nahkoda Kapal atas nama Poltak Soritua Sagala yang juga merupakan pemilik kapal, seorang pegawai honor Dinas Perhubungan Samosir yang merupakan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, Kepala Pis Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, dan Kepala Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Perairan Rihad Sitanggang.
"Modus dari para tersangka dalam melayarkan kapal tersebut untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi Tonase/jumlah penumpang 45 orang sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan," sebut Kasubdid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dalam.keterangan tertulis yang diterima Senin (24/6/2018).
Para tersangka diduga melanggar pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar, Jo pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga, dan foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117.
Pada saat berlayar, kapal KM. Sinar Bangun diperkirakan membawa sekitar 150 penumpang atau lebih dan 70 unit sepeda motor.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Nainggolan, beberapa menit setelah berlayar, sekitar pukul 17.30 WIB, terasa adanya benturan dan mesin kapal.langsung mati.
Kapalpun berhenti dan terbalik ke arah sebelah kanan (telungkup) dengan kondisi terapung selama kurang lebih 5 menit. Pada pukul 17.35 Wib kapal tenggelam secara keseluruhan sedangkan sejumlah penumpang diperkirakan berusaha berenang menyelamatkan diri menunggu datangnya pertolongan.
Adapun korban selamat yang telah teridentifikasi dalam insiden ini tercatat mencapai 11 orang, mereka adalah:
- Herianto Nainggolan
- Suhendra als Hendra
- Sandri Marianto Sianturi
- Rudi Rubowo
- Hafni Tri Suci Br Sinaga
- Rayder Malau als Gundul
- Nurdin Siahaan
- Margaret J.Simbolon
- Rochani Litiloly
- Tahi Bonar Simanjuntak
- Lamsihar Marbun