Bisnis.com, PADANG—Pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 2.239 narapidana di Sumatra Barat menyambut Lebaran tahun ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Dwi Prasetyo mengatakan sebanyak 2.239 narapidana baik di Lembaga Pemasyarakatan maupun rumah tahanan di daerah itu mendapatkan remisi Lebaran.
“Pemberian remisi telah melalui proses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” katanya, Sabtu (16/6/2018).
Menurutnya, dari jumlah total narapidana yang mendapatkan remisi itu, sebanyak 34 orang dinyatakan langsung bebas dari hukuman.
Dia menyebutkan sebelumnya, Kanwil Kemenkum Sumbar mengajukan pemberian remisi untuk 3.800 naripidana yang berasal dari seluruh UPT lembaga pemasyarakatan di daerah itu, namun yang disetujui hanya sebanyak 2.239 orang.
“Sudah diajukan, tetapi yang disetujui sebanyak 2.239 orang. Pengusulan itu karena para napi telah memenuhi ketentuan untuk menerima remisi,” katanya.
Untuk remisi Lebaran misalnya, syarat penerima adalah memeluk agama islam, berkelakuan baik, dan tidak membuat pelanggaran saat menjalani masa hukuman.
Dia mengatakan setiap narapidanan kasus biasa memiliki kesempatan mendapatkan remisi sebanyak dua kali dalam satu tahun, yakni remisi hari besar keagamaan dan remisi hari kemerdekaan.
Sementara itu, untuk narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme untuk mendapatkan remisi yaitu harus memenuhi ketentuan lain seperti justice collaborator sesuai dengan PP No.99/2012.