Bisnis.com, MEDAN — Hingga Selasa (5/6/2018) sebanyak 23 Organisasi Perangkat Daerah di Sumatra Utara telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai neger sipil atau PNS di instansi masing-masing.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAd) Sumatra Utara Agus Tripriyono menyebutkan, total THR yang telah dibayarkan kepada 23 OPD tersebut mencapai lebih dari Rp106,094 miliar.
“Sudah dibayarkan ke 23 OPD, karena kan kita sistemnya masuk ke rekening sekarang. Kita langsung transfer ke rekening yang bersangkutan,” kata Agus ketika dihubungi Bisnis, Selasa (5/6/2018) malam.
Kendati demikian, dirinya belum bisa memastikan berapa besaran dana yang harus ditambah pihak pemerintah provinsi untuk menutupi semua pencairan THR PNS dari 52 OPD yang ada di Sumatra Utara.
Menurut Agus, sebelumnya, dana untuk pembayaran THR PNS daerah Sumut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Namun, sesuai dengan keputusan yang dibuat oleh Presiden, ada sejumlah dana tambahan berupa tunjangan yang harus dibayarkan dan belum dimasukkan dalam alokasi dana pada APBD.
Untuk itu, pihaknya akan menggunakan dua dari tiga sumber pendanaan seperti yang telah dicantumkan dalam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat edaran tersebut, ada tiga sumber dalam APBN yang bisa digunakan untuk membayarkan kelebihan pencairan dana THR yakni pos dana tak terduga, melakukan pergeseran anggaran dana, dan kas tersedia.
Baca Juga
Menurut Agus, pihaknya akan memakai opsi kedua dan ketiga. Kendati belum mendapatkan angka pasti dana yang harus dialokasikan untuk tambahan pembayaran THR PNS di Sumut, pihaknya yakin, penggunaan opsi kedua dan ketiga tanpa melibatkan dana tak terduga akan cukup.
“Ya, kita pakai nomor dua dan tiga lah, kita pakai pergeseran sama kas tersedia. Kalau dana tak terduga enggak kita pakai,” ujarnya.