Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin & 12 Asosiasi Pengusaha Minta KEK Batam Ditinjau Ulang

Transformasi Batam dari FTZ menuju KEK mendapat resistensi dari dunia usaha di Batam. Dunia usaha meminta pemerintah konsisten menerapkan fasilitas FTZ selama 70 tahun di Batam.
Suasana pembuatan kapal di galangan kapal Batam, Senin (5/2/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Suasana pembuatan kapal di galangan kapal Batam, Senin (5/2/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, BATAM – Transformasi Batam dari FTZ menuju KEK mendapat resistensi dari dunia usaha di Batam. Dunia usaha meminta pemerintah konsisten menerapkan fasilitas FTZ selama 70 tahun di Batam.

Jika ingin menambah daya tarik Batam, pemerintah sebaiknya menambah fasilitas di FTZ Batam.

“Kita bicara kepastian hukum dalam berusaha di Batam. Pemerintah menetapkan FTZ Batam selama 70 tahun melalui undang-undang,” ujar ketua Kadin Kepri Ahmad Makruf Maulana di MPP BP Batam, Selasa (8/5).

Fasilitas FTZ Batam ditetapkan melalui UU 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Untuk memberikan kepastian kepada investor, Beleid tersebut mengatur, FTZ Batam berlaku 70 tahun. Fasilitas FTZ berlaku di seluruh pulau Batam.

Belakangan pemerintah ingin membeirkan fasiltias yang lebih menarik untuk Batam. Langkah ini diambil agar Batam bangkit dan mampu bersaing dengan kawasan lain di Asean. Upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan beberapa zona di Batam menjadi KEK.

Dunia usaha menilai langkah tersebut tidak tepat. Makruf menegaskan, alih-alih mengubah FTZ Menjadi KEK, harusnya pemerintah memperkuat FTZ Batam dengan sejumlah fasiltias dan insentif yang menarik.

“Jika ada kelemahan di FTZ, perkuat dengan Tax Allowance, Tax Holiday atau fasilitas lain yang menarik,” jelasnya.

Kadin Kepri tidak sendiri. Ada sekitar 13 asosiasi pengusaha yang juga menyatakan keberatan dengan rencana tersebut. Termasuk Apindo Kepri, REI Khusus Batam, INSA, Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA).

Kadin bersama seluruh asosiasi pengusaha ini telah melayangkan surat kepada Presiden RI untuk menyampaikan keberatan. Ketua Umum KADIN Indonesia juga telah menemui Presiden untuk menyampaikan secara langsung.

Kadin Batam juga bereaksi terhadap rencana perubahan FTZ Batam menuju KEK. Kadin Batam akan mengadakan rapat Koordinasi yang mengundang seluruh asosiasi pengusaha di Batam. Kadin mencoba memetakan kekhawatiran dunia usaha terkait transformasi FTZ Batam menjadi KEK di masa mendatang.

Hasil Rakor ini akan disampaikan kepada seluruh pengambil kebijakan, agar menjadi pertimbangan. Kadin masih berharap pemerintah mau memberikan solusi konstruktif yang memberikan kepastian hukum bagi Batam.

Kadin sebagai mitra pemerintah ingin memberikan masukan positif kepada pemerintah mengenai untung rugi penerapan KEK Enclave di Batam. Kadin juga ingin mendapat jawaban yang tegas dari pemerintah mengenai urgensi penerapan KEK di Batam.

Dalam UU FTZ disebutkan babhwa fasiltias ini akan melekat di Batam selama 70 tahun. Jika pemerintah memberikan fasilitas KEK kepada Batam, maka dengan sendirinya fasiltias FTZ akan hilang. Padahal KEK hanya bersifat zonasi enclave.

Fasilitas FTZ Batam ditetapkan melalui UU FTZ. Jika ingin mengganti fasilitas tersebut, pemerintah harus menerbitkan aturan hukum setingkat UU. Karena itu, jika penerapan KEK masih hanya berdasarkan Keputusan Presiden, maka dianggap tak bisa menggeser UU FTZ.

“Apa dasarnya KEK? Kalau KEK lain di Indonesia, berarti Keppres. Apakah Keppres bisa menganulir UU? Kan tak bisa,”

Kadin juga menyoroti masalah lalu lintas barang di Batam jika beberapa Zona ditetapkan menjadi KEK. Karena pergerakan barang dari antar KEK, atau dari KEK menuju FTZ akan semakin runyam. Pengawasan Bea Cukai dan otoritas lain akan semakin rumit, karena fasiltias FTZ, KEK dan pemukiman penduduk jelas berebeda.

“Belum lagi siapa oeprator di KEK, dan siapa operator di FTZ,” jelasnya.

Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih jauh apakah kekhawatiran yang dipaparkan oleh pelaku usaha benar-benar akan terjadi. Dia juga akan memberikan penjelasan mendalam terhadap konsen-konsen pelaku usaha terhadap transformasi FTZ mennuju KEK.

“Dalam proses persiapan ini, kami melihat ada hal-hal yang menjadi konsen pelaku usaha. Konsen tersebut sudah disampaikan kepada DK Kawasan,” jelasnya.

Terkait fasiltias FTZ selama 70 tahuhm Lukita sependapat bahwa Batam harus memberikan kepastian hukum terhadap investor. Namun perubahan FTZ menjadi KEK Enclave justru memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Karena pemerintah menambah insentif dan fasilitas yang lebih menarik di KEK.

Konsen lain yang menjadi kekhawatiran pengusaha adalah mengenai operasional Batam saat pulau ini terbagi menjadi kawasan KEK, kawasan pemukiman dan kawasan FTZ. Pergerakan arus barang antar kawasan ini menimbulkan kekhawtiran tersendiri.

“Kami sdah minta tim teknis DK untuk mengadakan pertemuan antara BP Batam, pelaku usaha dan Ditjen Bea Cukai. Sehingga keraguan itu bisa dijawab. Dipastikan semua akan berjalan lancar,” jelasnya.

Salah satu yang paling dikhawatirkan adalah hilangnya fasiltias PPN di kawasan pemukiman penduduk. Hilangnya fasilitas ini akan berdampak pada sejumlah aktifitas ekonomi di luar KEK. Imbas langsung akan dirasakan pelaku ekonomi di sektor properti dan jasa.

Namun menurutnya pemerintah masih bisa memberikan kebijakan khusus untuk masalah itu. seperti misalnya masih memberikan fasilitas bebas PPN di kawasan luar KEK sampai batas waktu tertentu.

“Ini nanti bisa dibahas di tim teknis DK. Jika ada masa transisi, ada waktu dimana fasiltias itu masih bisa dinikmati di luar KEK,” jelasnya.

BP Batam sendiri belum bisa memastikan bagaimana nasib fasilitas FTZ yang selama ini dinikmati Batam. Dia belum bisa memastikan apakah aktifitas bisnis dan transaksi di luar KEK masih bisa menikmati fasiltias bebas PPN.

“Kami belum tau apakah tetap dberlakukan atau secara bertahap dihilangkan. Itu juga saya kira harus diperjelas,” ujarnya.

Perkembangan lain, KEK di Batam akan dimulai dari wilayah Nongsa. Tim pelaksana KEK telah menggelar rapat untuk persiapan pembentukan KEK Nongsa. Ada beberapa prosedur yang harus dilengkapi.

KEK Batam HPL nya diserahkan kepada BP Batam. Maka prosesnya harus melalui penetapan dari pemerintah pusat melalui Dewan Kawasan.

Ada 3 cara untuk mengusulkan KEK. Pertama pengusulan dari Badan Usaha, pengusuland ari Pemerintah Daerah, atau pengusulan dari Pemerintah Pusat. Penetapan KEK Batam melalui pengusulan pemerintah pusat, karena lahan Batam dikuasai pemerintah pusat.

Ini sudah disampaikan kepada tim pelaksana KEK. BP Batam juga telah menyampaikan bahwa usulan ini dibahas dulu di tim teknis Dewan Kawasan. BP Batam berusaha transformasi menuju KEK tetap sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

BP Batam mencermati kekhawatiran pengusaha saat transformasi ini terjadi. BP Batam akan menyampaikan konsen-konsen pengusaha kepada DK PBPB Batam. BP Batam akan mengundang pelaku usaha dan memaparkan kekhawatiran mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper