Bisnis.com, PADANG - Koalisi Masyarakat Sipil Sumatra Barat (KMSS) yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya dan akademisi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus korupsi surat pertanggungjawaban (Spj) fiktif yang merugikan negara Rp62,5 miliar.
Charles Simabura, mewakili KMSS mendesak KPK mengambil alih atau setidaknya lebih intens melakukan supervise terhadap kasus Spj fiktif di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumbar tahun anggaran 2012 – 2016 itu.
“Kami [koalisi] meminta KPK melakukan supervise lebih intens, atau mengambil alih penanganan kasus ini,” katanya, Selasa (1/5/2018).
Menurut Charles, penanganan kasus tersebut tidak cukup hanya sampai pada terdakwa Yusafni dan mantan Kadis Prasjaltarkim Sumbar Suprapto, tetapi melibatkan jaringan yang lebih luas. Apalagi, dalam persidangan, Yusafni sudah menyebutkan sejumlah nama yang menerima aliran uang korupsi itu.
Selain itu, KMSS mendesak aparat penegak hukum melakukan penuntutan terhadap Suprapto sebagai pihak yang disebut secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan Yusafni, sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan Yusafni.
Kemudian, mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa nama – nama yang disebutkan terdakwa Yusafni baik di dalam dan di luar persidangan sebagai penerima aliran uang dugaan korupsi.
Baca Juga
Terakhir, mendesak penyidik dan penuntut umum untuk mengoptimalkan penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penuntasan kasus SPj fiktif itu.
Sebelumnya, dalam persidangan Jumat (27/4/2018) terdakwa Yusafni membeberkan sejumlah nama sebagai penerima aliran dana korupsi tersebut.
Beberapa nama yang disebutkan Yusafni termasuk Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang menerima dana Rp500 juta melalui Pejabat Pemprov Sumbar, mantan Wakil Gubernur Muslim Kasim (alm) yang menerima Rp7,5 miliar, serta sejumlah nama lainnya.
Nama penerima aliran dana itu adalah pejabat pemerintah, BPK, LSM, dan beberapa nama yang lain.