Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Kepri Minta Rumusan Upah Mengacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Apindo Kepri minta pemerintah meninjau ulang sejumlah klausul dalam PP 78/ 2015 tentang pengupahan. Menurut Apindo, rumusan pengupahan yang tertuang dalam PP pengupahan perlu memperhatikan kemampuan ekonomi Daerah.

Bisnis.com, BATAM – Apindo Kepri minta pemerintah meninjau ulang sejumlah klausul dalam PP 78/ 2015 tentang pengupahan. Menurut Apindo, rumusan pengupahan yang tertuang dalam PP pengupahan perlu memperhatikan kemampuan ekonomi Daerah.

Dewan Kehormatan Apindo Kepr Abidin Hasibuan mengungkapkan, selama ini rumus penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) memperharikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Menurutnya rumusan itu masih belum fair, karena mengabaikan kemampuan ekonomi di daerah.

Di Batam misalnya, harus menerima kenaikan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional berkisar 5 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi kota industri ini pada tahun lalu hanya berkisar 2 persen.

“Apindo mengapresiasi terbitnya PP 78/ 2015 tentang pengupahan. Tapi perlu digarisbawahi, patokan kenaikan upah adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional. Ini tidak fair diterapkan di daerah,” jelasnya.

Abidin juga sempat menyinggung mengenai mekanisme penetapan UMS. Dalam PP 78/2015 disebutkan, UMS ditetapkan secara Bipartit antara pekerja dan pengusaha. Namun pembahasan UMSD di Batam berbeda. Karena UMS dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Kota.

“Rumusan UMS tidak Fair, karena dipaksa,” tuturnya.

Pada prinsipnya Apindo setuju dengan pola bipartit yang ditetapkan melalui PP Pengupahan. UMS diterapkan melalui kesepakatan antara Buruh dan Pengusaha di asing-masing perusahaan. Sehingga ini bisa memberikan rasa aman, karena memperhatikan kondisi masing-masing perusahaan.

Menurutnya ini penting, mengingap kapasitas ekonomi masing-masing perusahaan di Batam berbeda, walapun ada dalam satu kelompok. Industri elektronik yang ada di Muka Kuning yang merupakan kontraktor utama misalnya, punya kemampuan keuangan yang berbeda dengan industri elektronik di luar Mukakuning yang sebagaian besar adalah Subkontraktor.

“Yang paling ideal UMS dibicrakan antara PUK serikat buruh di masing-masign perusahan, dengna perusahaan tersebut. setelah Deal, laksanakan sesuai kesepakatan,” jelasnya.

Dia khawatir jika pemerintah tak merumuskan cara-cara yang fair mengenai pengupahan, Batam akan kembali menerima dampak negatif. Tahun 2012 sejumlah industri yang sensitif terhadap upah buruh akhirnya hengkang dari Batam. Puncaknya terjadi pada tahun 2014.

Kondisi itu sempat terjadi karena sejumlah oknum serikat buruh menuntut upah yang menudut Abidin tak manusiawi. Dalam 3 tahun, upah buruh di Batam naik hingga 120 persen. Dia khawatir pembahasan UMS yang dinilai tak fair memicu kejadian serupa di Batam.

“Relokai pabrik dari Batam ke Vietnam, Thailand dan Malaysia seperti dulu bsa saja terjadi. Banyak investor yang tak nyaman dengan kondisi tersebut,” jelas Abidin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper