Bisnis.com, MEDAN- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melakukan sosialisasi terkait Regulasi Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border, di kota Medan.
Acara yang digelar di Hotel Grand Mercure, Medan ini dihadiri oleh sekitar 300 peserta yang terdiri atas pelaku usaha, asosiasi, dan instansi terkait.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan sinkronisasi atas penerapan aturan pengawasan tata niaga impor di post border yang telah diberlakukan sejak 1 Februari 2018 lalu.
"Dalam pengawasan penerapan kebijakan tersebut, masih banyak terjadi pelanggaran persyaratan impor di Pusat Industri Berikat (PIB). Bagi para pelaku usaha/importir yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pencabutan Persetujuan Impor," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan, Selasa (10/4/2018) saat membuka sosialisasi.
Dia menyampaikan dalam 1,5 bulan sejak pemberlakuan kebijakan ini, ditemukan 25.000 data atau dokumen PIB terindikasi tak memenuhi kelengkapan persyaratan impor.
Selain itu, adapula indikasi pemalsuan data kontrak untuk pengajuan persetujuan impor tekstil dan produk tekstil dengan memanfaatkan skema kemudahan untuk industri kecil menengah.
Baca Juga
Selain itu, temuan lain berupa tujuh kontainer produk hortikultura dengan indikasi pemalsuan dokumen kepabeanan. Terkait hal ini, Oke mengimbau agar para pelaku usaha bisa tertib dalam berusaha.
"Pemerintah minta pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan kemudahan berusaha. Jika pelaku usaha berlaku tertib, maka kemudahan berbisnis akan lebih mudah dicapai dan industri akan lebih bergairah," ujarnya.