Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hampir 40% WP Orang Pribadi di Sumut Belum Laporkan SPT

Hampir 40% dari total 401.911 WP Terdaftar yang Wajib SPT di Kanwil DJP Sumatera Utara I dilaporkan belum melaporkan SPT Tahunan.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP)/Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP)/Antara-Moch Asim

Bisnis.com, MEDAN— Hampir 40% dari total 401.911 WP Terdaftar yang Wajib SPT di Kanwil DJP Sumatera Utara I dilaporkan belum melaporkan SPT Tahunan.

Kendati demikian, persentase wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan hingga tenggat waktu yang diberikan yakni 31 Maret 2018 tercatat menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Dengan kata lain, kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kanwil DJP Sumut I diklaim meningkat jika dibandingkan kinerja tahun lalu.

Kepatuhan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan dalam melaporkan SPT Tahunan tepat waktu meningkat. Jumlah WP yang melaporkan SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2018 tumbuh sebesar 14%.

"Tercatat sebanyak 241.381 WP telah melaporkan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2018, dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 211.600 WP,” kata Kepala Kanwil DJP Sumatra Utara I, Mukhtar seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (3/4/2018).

Adapun wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara I meliputi Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang. Menurut Mukhtar peningkatan jumlah pelaporan SPT tepat waktu oleh para wajib pajak ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran WP OP akan pentingnya melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Adapun hingga Maret 2017, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tepat waktu mencapai 209.314,26 dari total 367.218 wajib pajak yang terdaftar.

Menurutnya, meningkatnya kepatuhan WP tersebut tidak terlepas dari kemudahan pelaporan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di mana WP tidak harus datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT.

“Dimana saja dan kapan saja, WP dapat melaporkan SPT melalui e-Filing,” tambahnya.

Sistem pelaporan SPT secara online tersebut dapat diakses melalui ponsel pintar pada laman DJP Online pada tautan https://djponline.pajak.go.id.

Sejak bulan Januari lalu, Kanwil DJP Sumatera Utara I beserta 9 (sembilan) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga secara telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menyampaikan SPT Tahunan PPh OP sebelum 31 Maret 2018 untuk menghindari sanksi keterlambatan lapor.

Adapula kerja sama dengan berbagai pihak untuk membuka Pojok e-Filing untuk mengantisipasi membludaknya pelaporan menjelang batas waktu. KPP juga membuka Pojok Pajak dan Kelas Pajak e-Filing di beberapa tempat publik maupun di KPP.

Sementara itu batas waktu pelaporan SPT bagi WP Badan ditetapkan pada 30 April 2018. SPT Hingga 31 Maret 2018, jumlah WP Badan yang melaporkan SPT tercatat baru mencapai 9% atau 2.973 WP dari jumlah WP Badan Terdaftar Wajib SPT sebanyak 34.045.

“Kanwil DJP Sumatera Utara I menghimbau WP Badan untuk segera melaporkan SPT untuk menghindari antrean sekaligus sanksi keterlambatan lapor. Apabila terlambat melaporkan, WP Badan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1 juta,” imbaunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper