Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru bersama UPTD Metrologi Legal melakukan tera ulang timbangan yang dimiliki oleh pedagang di sejumlah pasar tradisional.
Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan program tera ulang ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari kecurangan timbangan oleh pedagang.
"Dari beberapa kali proses tera ulang ini kami sudah lakukan ke sekitar 300 lebih timbangan, dan kalau sudah ditera ulang itu ditempeli stiker untuk menjamin timbangan sudah diperiksa," katanya Selasa (27/3/2018).
Ingot menjelaskan sejumlah lokasi pasar sudah dilakukan program tera ulang ini seperti Pasar Palapa, Pasar Panam, Pasar Rumbai, dan Pasar Cik Puan.
Saat pelaksanaan tera ulang, memang ada beberapa pedagang yang mengaku tidak mengetahui ada program tera oleh pemda.
Lalu ada juga pedagang yang mengaku timbangan yang dimilikinya saat ini dibeli dari pedagang lain.
"Jadi ada yang tidak mengerti fungsi dari tera ulang ini, di sana kami jelaskan supaya pedagang juga paham dan bisa menimbang dengan ukuran yang benar," katanya.
Selain melakukan tera ulang, pihaknya juga mengingatkan pedagang untuk tidak menggunakan timbangan orange yang hanya punya daya timbang maksimal 2 kilogram.
Larangan itu dikarenakan timbangan tersebut bukan diperuntukkan untuk jual beli atau perdagangan, tetapi hanya untuk timbangan rumah tangga.
Adapun bagi pedagang yang menolak timbangannya untuk ditera ulang, Disperindag menyita timbangan tersebut.