Bisnis.com, PALEMBANG – Biaya standardisasi produk yang dibuat oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM rencananya akan diterapkan berbeda atau lebih murah dibanding skala industri sedang atau besar.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S Achmad, di sela pertemuan teknis laboratorium dan lembaga inspeksi di Palembang,Kamis (1/3/2018).
Kukuh mengatakan saat ini penerapan biaya untuk mengantongi label standardisasi nasional Indonesia (SNI) diberlakukan sama untuk semua jenis usaha.
“Awalnya seperti itu diterapkan sama, namun ternyata kami lihat di Uni Eropa tidak, ada perhatian khusus untuk pelaku UMKM,” katanya.
Kukuh mengatakan pihaknya tidak bisa memerinci perbedaan besaran biaya yang dikeluarkan industri kecil untuk mengajukan SNI.
Namun demikian, kata dia, pemerintah sebetulnya menaruh perhatian khusus terhadap pelaku UMK seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
“Di dalam UU itu secara eksplisit disebutkan pelaku UMK diberikan pembinaan paling sedikit berupa fasilitas pembiayaan sertifikasi dan pemeliharaan sertifikasi,” katanya.
Pemberian fasilitas tersebut, kata dia, bersumber langsung dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).
Kukuh menilai pelaku UMK seharusnya mementingkan penerapan SNI dalam produknya, agar produk tersebut dapat bersaing di pasar domestik.