Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemkot Pekanbaru kembali menegaskan pegawai negeri atau aparatur sipil negara, dilarang menggunakan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan penegasan itu kembali disampaikan mengingat beredarnya gambar seorang pegawai yang membeli gas bersubsidi.
"Kami tegaskan kembali larangan memakai gas bersubsidi bagi pegawai negeri sudah disampaikan oleh Wali Kota secara lisan, dan juga tertulis melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 2015 lalu," katanya Rabu (28/2/2018).
Dengan adanya larangan lisan dan surat edaran tersebut, dia menilai sudah seharusnya tidak ada lagi pegawai yang menggunakan gas bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam surat edaran oleh pemkot disebutkan, setiap pegawai negeri yang terbukti menggunakan gas bersubsidi akan mendapatkan sanksi.
Karena itu pihaknya meminta kerjasama seluruh pegawai di lingkungan pemkot untuk mematuhi hal tersebut.
"Meski surat edaran itu sifatnya hanya berupa imbauan, tetap saja kami akan memberikan sanksi kalau ada yang melanggarnya. Untuk sanksinya berupa teguran," katanya.
Adapun untuk menyiasati penggunaan gas bagi kebutuhan rumah tangga golongan mampu dan pegawai negeri, Pertamina telah menyediakan gas ukuran 5,5 kilogram.
Pemerintah juga mendukung dengan mengeluarkan surat edaran berupa imbauan kepada pegawai negeri untuk beralih memakai gas ukuran lebih besar dan nonsubsidi tersebut.