Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potensi Zakat di Sumsel Capai Rp2,3 Triliun

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatra Selatan menilai potensi zakat yang dapat diperoleh dari Bumi Sriwijaya mencapai Rp 2,3 triliun.

Bisnis.com, PALEMBANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatra Selatan menilai potensi zakat yang dapat diperoleh dari Bumi Sriwijaya mencapai Rp 2,3 triliun.

Hanya saja, potensi tersebut masih sulit untuk direalisasikan, khususnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua IV Baznas Sumsel Teguh Sobri mengatakan, untuk zakat di kalangan ASN ini sebenarnya sudah lama berjalan, bahkan sejak dari tahun 2002 di samping zakat dari perorangan.

“Sebelum adanya rencana aturan yang baru ini sebenarnya juga ada Instruksi Presiden No 3 tahun 2014, untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat dari kalangan Departemen, BUMN, Kepolisian, Kejaksaan, maupun TNI melalui Baznas,” katanya, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, untuk realisasi pengumpulan zakat dari seluruh tingkat Baznas kabupaten/kota yang ada di Sumsel mencapai sekitar Rp40 miliar, padahal potensi yang bisa dikumpulan mencapai Rp2,3 triliun.

Hanya saja, kata Teguh, jumlah tersebut bukan hanya dari ASN saja, melainkan juga dari pedagang, pengusaha perkebunan dan pertambangan, dan pihak-pihak swasta lainya.

“Sementara untuk pengumpulan zakat dari tinggkat Baznas Sumsel saja besaranya mencapai sekitar Rp2 miliar pada tahun lalu,” katanya. Setiap tahun, rata-rata perolehan zakat ini selalu mengalami peningkatan di kisaran 15%--16%.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung dengan adanya wacana pemotongan zakat secara langsung dari gaji ASN. Artinya, apa yang dilakukan tersebut memperkuat aturan yang sudah ada sebelumnya.

Menurutnya, yang menjadi kendala dalam pengumpulan zakat, yakni pertama masih banyaknya masyarakat yang belum tahu tentang harta yang wajib dizakatkan, kemudian yang kedua belum percayanya mereka dengan sejumlah lembaga pengumpul zakat yang ada.

“Hal inilah yang menjadi penghambat sulitnya merealisasikan potensi zakat yang ada tersebut,” katanya.

Padahal, sosialisasi mengenai wajib zakat ini terus dilakukan, baik dari Baznas sendiri maupun juga dari pemerintah daerah.

Terkait rencana peruntukan zakat untuk infrastruktur, dirinya menilai jika hal tersebut bukan sebuah prioritas utama. Sebab, jika dikembalikan pada peruntukanya dana zakat tersebut, salah satunya untuk fakir miskin.

Selain itu, tidak hanya zakat, pihaknya juga mendorong agar pemerintah dapat menerbitkan aturan serupa untuk infaq.

“Infaq ini bahkan lebih besar lagi pembagianya, bahkan bias sampai 40% dari harta yang dimiliki,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin mengatakan, rencana penarikan zakat untuk ASN tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Pada dasarnya zakat merupakan sebuah kewajiban yang memang diruskan guna membersihkan harta dan diperuntukkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “

“Memang harus diambil atau dipaksa, namun melalui cara-cara sesuai dengan aturan yang dibuat,” katanya.

Terkait rencana peruntukan untuk infrastruktur, menurut Ma’aruf MUI sendiri nantinya akan mengeluarkan fatwa terkait peruntukan atau pendistribusian dana zakat tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper