Bisnis.com, BATAM – Modernisasi pelayanan perizinan di BP Batam, terutama terkait perizinan lahan terus dilaukan. Kini Deputi Bidang Pengelolaan Sarana Usaha BP Batam bisa memberikan persetujuan atas berkas perizinan yang masuk melalui Smart Phone.
“Sekarang tak perlu tandatangan lagi. Cukup lewat HP,” ujar Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam Dwi Eko Winaryo.
Dwi Eko sempat menunjukan simulasi sistem persetujuan baru dari Smart Phone miliknya. Dalam Line Management System (LMS) miliknya tersedia fitur ‘Evaluasi Deputi’. Dalam fitur itu tersedia berkas-berkas pengajuan yang masuk kepadanya.
Ketika melakukan simulasi, terdapat sebuah berkas pengajuan Perpanjangan Hak Atas Tanah. Dwi Eko bisa langsung mengevaluasi berkasnya, sebelum membuat keputusan untuk menerima atau menolak pengajuan terebut.
Setelah melakukan evaluasi, Dwi Eko memutuskan untuk menlak berkas tersebut. Pasalnya luasan lahan dalam berkas pengajuan menunjukan angka 0 hektar. Menurutnya angka tersebut mencurigakan, sehingga tak bisa diterima.
“Kalau sudah dievaluasi, ada tombol ‘Setuju’ atau ‘Ditolak’. Yang ini saya tolak,” jelasnya.
Dengan sistem baru ini, waktu untuk persetujuan berkas bisa dipangkas hingga paling lama satu hari. Setelah persetujuan dari Deputi dikantongi, izin lahan yang diajukan sudah bisa keluar.
“Ini upaya kami untuk mempercepat proses perizinan,” jelasnya.
Verifikasi berkas juga menjadi semakin mudah. Selama ini pemohon izin mengupload berkas lewat sistem Batam Single Windows (BSW) dan mendapat nomor antrian. Biasanya butuh waktu setidaknya dua minggu sebelum pemohon diminta mebawa berkas fisik untuk diverivikasi oleh Kantor Pengelolaan lahan BP Batam.
Jika berkas tak lulus verifikasi, pemohon harus pulang melengkapi izinnya, kemudian kembali mengambil nomor antrian melalui BSW. Sistem ini dianggap tidak efisien, karena membuat pengurusan izin jadi jauh lebih lama.
Sistem ini sekarang disederhanakan BP Batam. Setelah mengupload berkas lewat BSW, Kantor Pengelolaan Lahan langsung melakukan verifikasi. Setelah verifikasi rampung, barulah pemohon izin diminta membawa berkas fisiknya.
“Sekarang kalau masuk, langsung masuk ke dapur. Sehingga lebih cepat dan efisien,” paparnya.
Selain management sistem di sektor lahan, BP Batam juga mempersiapkan sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini sudah rampung 70 persen dan siap diluncurkan pada April mendatang. OSS adalah sistem penerapan satu server untuk seluruh perizinan yang ada di Batam. Dari inventarisir, ada 117 117 jenis perizinan yang telah dikirim ke kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.
Direktur PTSP BP Batam Ady Sugiharto mengklaim pihaknya telah mempersiapkan sistem dokumentasi dan konektifitas jaringan yang memadai untuk mendukung sistem tersebut. Sementara server sistemnya masih dalam tahap pengembangan.
“Nanti kalau sudah siap beroperasi, namanya jdi OSS.go.id,” jelasnya.
OSS dipercaya akan menjadi jawaban keresahan investor dalam mengurus perizinan di Batam. Kendati sudah menerapkan sistem online, namun masing-masing lembaga yang terkait perizinan belum punya server yang terintegrasi. Investor mesti bolak-balik mengupload dokumen persyaratan pengurusan izin di masing-masing server milik institusi.
“Ini bikin waktu tak efisien,” ujarnya.
Dengan sistem OSS, investor bisa mengurus perizinan dari negara asalnya. Tidak hanya untuk investasi di Batam, sistem berbasis android ini juga mengakomodir perizinan investasi di seluruh Indonesia.