Bisnis.com, PEKANBARU—Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau membongkar sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan oleh salah seorang narapidana yang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tembilahan.
"Dari pengungkapan tersebut kita menyita barang bukti berupa setengah kilogram sabu-sabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu.
Guntur menguraikan dari pengungkapan pada Rabu pagi tadi sekitar pukul 06.30 WIB tersebut, polisi menangkap dua pelaku. Keduanya berinisial MD (30) dan DR (26).
Ia mengatakan kedua pelaku itu diketahui merupakan pasang suami istri. Dimana MD, sang suami saat ini telah ditahan di Lapas Klas IIA Tembilahan, sementara DR alias Dona bertindak sebagai kurir narkoba.
Pengungkapan itu berawal dari informasi akurat yang diterima oleh Satres Narkoba Polres Inhil akan rencana masuknya narkoba dengan jumlah fantastis ke Tembilahan.
Narkoba itu dibawa dari Pekanbaru ke wilayah pesisir Riau tersebut dengan menggunakan jasa angkutan travel.
"Informasi itu kita terima tadi malam sekira pukul 23.00 WIB. Mendapati informasi tersebut, tim langsung bergerak untuk melacak keberadaan narkoba itu," tuturnya.
Dari penyelidikan, polisi memastikan bahwa narkoba itu rencananya akan diterima oleh seorang wanita berinisial DR alias Dona. Selanjutnya, pada Rabu pagi tadi, Rona berhasil dibekuk dikediamannya, Kelurahan Tembilahan Hilir.
"Selang beberapa menit kemudian, tim kita langsung bergerak ke Lapas Klas IIA Tembilahan dan menangkap MD, suami Dona," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah digelandang ke Mapolres Inhil guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, selain barang bukti sabu-sabu yang terbagi dalam lima paket masing-masing seberat 100 gram itu, polisi turut menyita sejumlah ponsel, buku tabungan dan delapan kartu debit.