Bisnis.com, PEKANBARU - Meski rencana kerja usaha atau RKU PT Riau Andalan Pulp and Paper dibatalkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetapi pabrik kertas RAPP itu masih beroperasi.
Humas RAPP Budi Firmansyah mengatakan dampak pembatalan RKU kepada operasional perusahaan kertas itu adalah penghentian semua kegiatan di wilayah hulu yaitu pengelolaan hutan tanaman industri (HTI).
"Kalau RKU dibatalkan, itu ibaratnya kami kehilangan landasan hukum untuk mengelola HTI, jadi memang yang berhenti adalah semua kegiatan HTI mulai pembibitan, logistik, dan pengangkutan kayu," katanya kepada Bisnis, Sabtu (21/10/2017).
Penghentian operasional HTI memang sudah dilakukan korporasi sejak 18 Oktober pukul 00.00 WIB lalu. Budi mengatakan khusus operasional pabrik kertas tetap seperti biasa karena tidak berkaitan dengan kegiatan HTI.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membatalkan Rencana Kerja Usaha (RKU) milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada 17 Oktober 2017 lalu.
Direktur Hubungan Korporasi PT RAPP, Agung Laksamana mengatakan dampak pembatalan RKU ini yaitu manajemen merumahkan 4.600 karyawan secara bertahap, dan bakal berlanjut ke 1.300 karyawan lainnya.
"Kami sangat menyayangkan Surat Keputusan Menteri LHK tentang pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK. 93/VI,BHUT/2013 persetujuan revisi RKU Pemanfaatan Hasil Kayu Hutan Tanaman Industri 2010-2019 PT RAPP," katanya.