Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Sumut Berharap Suntikan Modal dari Pemegang Saham

PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Utara sangat mengharapkan agar para pemegang saham melakukan penambahan modal guna mendukung peningkatan kinerja dan ekspansi bisnis.

Bisnis.com, MEDAN – PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Utara sangat mengharapkan agar para pemegang saham melakukan penambahan modal guna mendukung peningkatan kinerja  dan ekspansi bisnis.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar mengatakan sedikitnya penambahan modal yang dibutuhkan perusahaan senilai Rp600 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 500 miliar dibutuhkan untuk spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Sumut menjadi Bank Sumut Syariah.

"Tentu sangat diharapkan penambahan modal sebesar Rp 600 miliar itu akan cair pada tahun ini, karena sudah mendesak. Juga akan sangat mendukung rencana bisnis bank [RBB] Bank Sumut pada 2018," kata Syahdan, di sela-sela Workshop Jurnalistik Perbankan Bank Sumut-PWI, di The Hill Sibolangit, Jumat (20/10/2017).

Menurut Syahdan, penambahan modal tersebut berasal dari pemegang saham kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang bisa dari dividen yang dibagikan Bank Sumut atau pun pendapatan asli daerah (PAD).

Syahdan menuturkan, terkait penambahan modal ini akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut dalam waktu dekat. Karena itu, penambahan modal ini akan sangat tergantung dengan hasil Sidang Paripurna.

“Kami berharap DPRD Sumatra Utara menyetujui penambahan modal ini dan dapat dilakukan dalam waktu segera sebelum akhir 2017,”  

Dia mengungkapkan dengan belum adanya penambahan modal senilai Rp 600 miliar ini, Pemegang Saham Pengendali (PSP) masih berada di tangan Pemprov Sumatra Utara. Porsi kepemilikan saham Pemprov Sumatra Utara, lanjut Syahdan, kini mengecil menjadi 48%, dari sebelumnya sebesar 54%. Penurunan tersebut karena ada kabupaten/kota yang melakukan penyetoran yakni Tapanuli Selatan, Tebing Tinggi, Labuhan Batu dan Sibolga.

"Jadi Bank Sumut sangat berharap penambahan modal ini akan terwujud," kata Syahdan.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi C DPRD Sumatra Utara, Sutrisno Pangaribuan mengatakan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu diatur berdasarkan peraturan daerah (perda).

“Sampai saat ini, di Komisi C belum ada usulan penambahan modal, sepanjang tidak ada usulan maka tidak ada payung hukumnya. APBD-P 2017 sudah ketok palu, tahapan kami pembahasan dari RAPBD 2018. Jadi misalnya harus diusulkan juga melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara [KUAPPAS],” jelas Sutrisno.

Bank Sumut saat ini masuk dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II dengan modal inti  di bawah Rp 5 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Siti Munawaroh
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper