Bisnis.com, PANGKALPINANG—Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang panitia hewan kurban menggunakan plastik berwarna hitam sebagai pembungkusan daging, agar daging yang dikonsumsi masyarakat aman dan menyehatkan.
"Plastik hitam merupakan produk daur ulang dan mengandung zat kimia yang membahayakan kesehatan masyarakat," kata Kepala Bidang Peternak Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang, Ghozali Efendi di Pangkalpinang, Kamis (31/8/2017).
Ia menjelaskan larangan menggunakan plastik berwarna hitam ini merupakan tindaklanjuti imbauan BPOM agar masyarakat untuk tidak membungkus daging dan makanan lainnya dengan plastik hitam.
"Kita sudah memberikan surat edaran larangan penggunaan plastik hitam sebagai pembungkus daging kurban ini ke seluruh pengurus masjid. Jangan sampai daging ini terkontaminasi zat kimia yang dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya kepada masyarakat," ujarnya.
Ghozali menganjurkan pengurus masjid atau panitia hewan kurban untuk menggunakan plastik berwarna bening sebagai pembungkus daging sapi dan kambing, karena tidak mengandung zat kimia berbahaya.
"Kita akan menarik plastik hitam pembungkus daging kurban ini dan mengganti dengan plastik berwarna bening," ujarnya.
Ia berharap masyarakat juga waspada dan mengingatkan panitia hewan kurban yang menggunakan plastik sebagai pembungkus daging kurban nanti. Kapan perlu masyarakat membawa sendiri plastik berwarna bening dari rumah agar daging yang dikonsumsi sehat.
"Kami nilai masyarakat tidak akan keberatan untuk membawa kantong plastik bening sendiri untuk membungkus daging dan langkah ini demi kebaikan diri dan keluarganya," ujarnya.