Medan, 28 Agustus 2017 - PT Toba Pulp Lestari Tbk. (PT TPL) menyayangkan sikap LSM asing, Rainforest Action Network (RAN), yang membuat kampanye di media sosial yang menimbulkan potensi memecah belah persatuan masyarakat dalam proses penyelesaian tanah ada secara damai oleh Pemerintah Indonesia.
PT TPL menyambut baik program pemerintah dalam hal pengakuan tanah/hutan masyarakat hukum adat sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang tentang Kehutanan No.41 tahun 1999, dan meminta LSM asing untuk menghentikan kampanye di media sosial yang menghambat penyelesaian tanah adat yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia.
Direksi PT TPL, Mulia Nauli, berharap semua pihak menghormati dan menjunjung tinggi independensi dan integritas proses penyelesaian tanah adat yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia.
Komisariat Daerah Assosiasi Pengusaha Hutan Indonesia ( KOMDA APHI ) Sumut – Aceh Washington Pane menilai permasalahan dan pengelolaan hutan cenderung dijadikan ajang kampanye gelap oleh NGO Asing. “ Data NGO Asing belum tentu kebenarannya, hal ini perlu disikapi oleh pemerintah untuk memberi kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia “ ujar Washington.
Sementara Pengamat Lingkungan Sumatera Utara Jaya Arjuna menganggap hadirnya pihak asing yang dikabarkan “ menunggangi “ isu tanah adat belum mendapat perhatian serius oleh pemerintah. Menurut dia, pihak pemerintah harus mampu melakukan pendataan yang riil tentang permasalahan tanah kritis, tanah adat maupun tanah timbul yang dimanfaatkan oleh pihak luar (asing) untuk menebar isu tanah didalam negeri. “ Apa pihak asing (NGO) sudah tahu defenisi tanah adat yang diatur di Indonesia? “ ujarnya. Dosen USU ini juga menghimbau agar semua pihak menghormati regulasi dan aturan yang sudah ada di Indonesia.
Peyelesaian Tanah Adat di TPL
Dalam hal penyelesaian tuntutan lahan masyarakat di areal konsesi PT TPL, Perseroan mengikuti aturan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah karena areal konsesi Perseroan adalah milik Negara. PT TPL tidak berwenang untuk melepaskan kawasan hutan negara tanpa ijin dan persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Terhadap klaim-klaim tanah/hutan adat lainnya yang berada di dalam konsesi Perseroan, PT TPL sedang dan secara serius mendiskusikan dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL) untuk melakukan analisis, identifikasi dan verifikasi terhadap klaim–klaim tersebut.
“Kami berharap agar para pihak dapat memahami dan menghormati proses yang sedang berjalan di Negara RI sesuai dengan mekanisme sebagaimana telah diatur di dalam Undang Undang tentang kehutanan no.41 tahun 1999,” lanjut Mulia Nauli.
Perseroan menyayangkan kampanye situs “Ran.org” yang dilakukan oleh sebuah LSM asing dikhawatirkan justru dapat menghambat proses penyelesaian yang sedang dijalankan oleh Pemerintah melalui Dirjen PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Kampanye semacam itu justru tidak produktif dan tidak menyelesaikan masalah serta dapat mengganggu proses penyelesaian yang sedang dijalankan oleh Pemerintah, “papar Mulia Nauli.
Untuk Informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi www.tobapulp.com