Bisnis.com, MEDAN - Pembatalan pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Ngogesa Sitepu, sebagai gubernur oleh DPP dalam Pilkada 2018 ternyata tidak mengejutkan pengamat politik.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin mengaku dirinya tidak merasa kaget atas dianulirnya keputusan DPD Partai Golkar Sumut.
"Itu hal yang biasa. Rata-rata di Indonesia dan hampir semua Pilkada yang menentukan adalah DPP dan itu ada dalam persyaratan pengajuan calon," ujarnya, Rabu (23/8/2017).
Teknisnya, pasangan calon dari Parpol yang mendaftar menjadi peserta Pilkada harus dapat menunjukkan surat rekomendasi dari pengurus pusat sehingga keputusan final tetap ada pada pengurus pusat.
Dari pengamatannya, penganuliran keputusan partai di daerah oleh DPP sudah sering terjadi sehingga dalam politik di Indonesia.
Terkait dengan pencalonan dalam Pilkada atau Pemilu, keputusan di tingkat daerah belum tentu sama dengan apa yang diputuskan DPP.
Dia meyakini, sebelum menentukan keputusan DPP sudah mempertimbangkan berbagai aspek mendasar, seperti hasil survei, memperhatikan stabilitas pemerintahan dari Pusat sampai daerah dan koalisi Parpol.
Bupati Langkat yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ngogesa Sitepu, dipastikan batal menjadi calon gubernur yang akan diusung partainya dalam Pilkada Sumut 2018.
Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Irham Buana Nasution mengungkapkan, pada 21 Agustus 2017, DPP Partai Golkar telah menerbitkan surat yang memutuskan ketetapannya kepada Tengku Erry Nuradi dan Ngogesa Sitepu sebagai calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung dalam Pilkada Sumut 2018.