Bisnis.com, MEDAN - Bupati Langkat yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ngogesa Sitepu, dipastikan batal menjadi calon gubernur yang akan diusung partainya dalam Pilkada Sumut 2018.
Hal itu setelah pada 21 Agustus 2017, DPP Partai Golkar telah menerbitkan surat yang memutuskan ketetapannya kepada Tengku Erry Nuradi dan Ngogesa Sitepu sebagai calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung dalam Pilkada Sumut 2018.
"Ini adalah strategi pemenangan Partai Golkar. Hal ini karena Partai Golkar adalah partai yang tidak terbiasa menjadi oposisi," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Irham Buana Nasution di Medan, Rabu (23/8/2017).
Keputusan ini menganulir ketetapan yang telah dikeluarkan DPD Partai Golkar Sumut sebelumnya.
Yang mana pada 16 Mei 2017 lalu, lewat forum Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda), DPD Partai Golkar Sumut sepakat mengusung Ngogesa Sitepu sebagai bakal calon gubernur dalam pertarungan Pilkada Sumut 2018.
Ketika itu, pengumuman keputusan tersebut juga disampaikan Irham Buana. Saat itu, Irham Buana menyatakan bahwa penetapan Ngogesa sebagai bakal calon gubernur dilakukan setelah menimbang pendapat dari pimpinan DPD tingkat II dan I.
Meski demikian, hasil Rapimda masih akan diproses di tingkat pusat sesuai mekanisme partai. Dan menurut Irham, hal itu juga yang menjadi landasan formal partainya bahwa dari proses penggodokan calon di tingkat pusat, keputusan DPD tersebut pada akhirnya dianulir.
Namun dia memastikan DPP telah mengambil keputusan secara cermat dengan dasar pertimbangan yuridis, organisatoris dan politis untuk memenangkan Pilkada Sumut 2018.
Mengenai keputusan DPD Golkar Sumut yang sebelumnya mendukung Ngogesa sebagai Cagub dikatakannya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemenangan Pilkada.