Bisnis.com, MEDAN - Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengungkapkan selama ini masih banyak batas wilayah di daerahnya memiliki koordinat yang tidak jelas.
"Banyak ditemukan persoalan yang menyangkut batas administrasi kelurahan. Seperti kondisi peta yang beredar kurang akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga akhirnya menimbulkan konflik di tengah masyarakat," katanya, belum lama ini.
Padahal, katanya, batas wilayah memegang peranan penting memberikan kepastian tertib batas guna mendukung efektifitas penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
Baik dari sisi kesejahteraan rakyat, kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan serta peningkatan daya saing kelurahan.
Karena itu, lanjut dia, Pemkot Medan telah melakukan delineasi batas kelurahan secara Kartometik.
Pemkot optimistis delineasi kartomik dapat mengatasi konflik yang terjadi di tengah masyarakat terkait dengan batas-batas wilayah kelurahan.
Delineasi akan sangat membantu Pemkot Medan dalam proses penetapan batas-batas di 151 kelurahan yang tersebar di 21 kecamatan di daerahnya.
Sebagai salah satu pusat pertumbuhan di Sumatra, seluruh delineasi batas kelurahan harus jelas dan detail sesuai UU.
"Selain UU Nomor 6/2014 tentang Desa, masalah batas juga dimuat dalam UU Nomor 4/2011 tentang Informasi Geospasial. Kemudian aturan teknisnya dalam Permendagri Nomor 56/2015."