Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Gubsu Gatot Pujo Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara: Ajaib Nih!

Majelis Hakim akhirnya memutuskan vonis hukuman empat tahun penjara kepada mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (9/3/2017).
Kuasa Hukum Gatot Pujo, Any Andriani, berbicara kepada media usai sidang putusan Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 9 Maret 2017./JIBI
Kuasa Hukum Gatot Pujo, Any Andriani, berbicara kepada media usai sidang putusan Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 9 Maret 2017./JIBI

Bisnis.com, MEDAN - Majelis Hakim akhirnya memutuskan vonis hukuman empat tahun penjara kepada mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (9/3/2017).

Kendati demikian, Kuasa Hukum Gatot Pujo, Any Andriani menilai putusan tersebut terlalu berat dan menyebutnya sebagai sebuah keajaiban.

"Ajaib nih," ujarnya mengawali pembicaraan saat mengomentari putusan Hakim.

Dia merasa tidak habis pikir mengapa putusan Hakim lebih berat dari dakwaan Jaksa, terlebih ada beberapa fakta yang dikemukakan Hakim dalam pertimbangannya, tidak masuk dalam dakwaan dan tuntutan.

Contoh, dikemukakannya setoran untuk pengangkatan Direktur PDAM Tirtanadi senilai Rp1,5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. "Terdakwanya sendiri tidak tahu mengenai (setoran) itu."

Selanjutnya dia mengatakan juga bahwa inisiatif pemberian gratifikasi tersebut diawali oleh permintaan DPRD, bukan inisiatif kliennya.

Namun dia mempertanyakan mengapa dalam pertimbangan Hakim seolah terdakwa yang aktif memberikan.

Karena itu, setelah berembug dengan Gatot Pujo usai sidang, mereka sepakat masih mempertimbangkan apakah menerima putusan Hakim atau mengajukan banding.

"Kami putusin untuk pikir-pikir dulu selama tujuh hari."

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gatot Pujo melakukan penyuapan kepada pimpinan dan beberapa anggota DPRD Sumut senilai total Rp 61 miliar.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper