Bisnis.com, MEDAN - Majelis Hakim akhirnya memutuskan vonis hukuman empat tahun penjara kepada mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (9/3/2017).
Kendati demikian, Kuasa Hukum Gatot Pujo, Any Andriani menilai putusan tersebut terlalu berat dan menyebutnya sebagai sebuah keajaiban.
"Ajaib nih," ujarnya mengawali pembicaraan saat mengomentari putusan Hakim.
Dia merasa tidak habis pikir mengapa putusan Hakim lebih berat dari dakwaan Jaksa, terlebih ada beberapa fakta yang dikemukakan Hakim dalam pertimbangannya, tidak masuk dalam dakwaan dan tuntutan.
Contoh, dikemukakannya setoran untuk pengangkatan Direktur PDAM Tirtanadi senilai Rp1,5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. "Terdakwanya sendiri tidak tahu mengenai (setoran) itu."
Selanjutnya dia mengatakan juga bahwa inisiatif pemberian gratifikasi tersebut diawali oleh permintaan DPRD, bukan inisiatif kliennya.
Namun dia mempertanyakan mengapa dalam pertimbangan Hakim seolah terdakwa yang aktif memberikan.
Karena itu, setelah berembug dengan Gatot Pujo usai sidang, mereka sepakat masih mempertimbangkan apakah menerima putusan Hakim atau mengajukan banding.
"Kami putusin untuk pikir-pikir dulu selama tujuh hari."
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gatot Pujo melakukan penyuapan kepada pimpinan dan beberapa anggota DPRD Sumut senilai total Rp 61 miliar.