Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benih Lobster Rp32 Miliar Ditegah Saat Dikirim ke Singapura

Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 202.500 benih lobster senilai lebih dari Rp32 miliar.
Kepala Pusat Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Riza Priyatna (dua kiri) menjelaskan kronologis penggagalan upaya penyelundupan ribuan benih lobster ketika memberikan keterangan pers di Pekanbaru, Riau, Senin (20/8) malam./Antara-Rony Muharrman
Kepala Pusat Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Riza Priyatna (dua kiri) menjelaskan kronologis penggagalan upaya penyelundupan ribuan benih lobster ketika memberikan keterangan pers di Pekanbaru, Riau, Senin (20/8) malam./Antara-Rony Muharrman

Bisnis.com, PEKANBARU – Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 202.500 benih lobster senilai lebih dari Rp32 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Selasa mengatakan benih lobster yang diperkirakan baru berusia delapan hari tersebut diperoleh dari berbagai wilayah di Pulau Sumatra untuk kemudian dikirim ke negeri jiran.

"Rencananya benih lobster itu dikirim ke Singapura," kata Sunarto.

Ia mengatakan dari pengungkapan tersebut, Polsek Keritang, Indragiri Hilir berhasil menangkap empat pelaku.

Mereka adalah Zainal Arifin (50), warga Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi dan anaknya Afdilla Riandi Syadun (22). Selanjutnya Maryanto (45) asal Kecamatan Jambi Luar Kota Putih, Jambi, dan Radhiyatul Hayat (38) warga Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir Jambi.

Saat ini, benih lobster tersebut telah diserahkan ke Balai Karantina Provinsi Riau untuk selanjutnya akan dilepasliarkan di Provinsi Sumatra Barat.

Kepala Pusat Karantina Ikan Kementerian Kelautan RI, Riza Priyatna menjelaskan benih lobster itu diamankan Polsek Keritang, Kabupaten Inhil, pada Senin (20/8) dini hari.

Ia mengatakan Provinsi Riau merupakan jalur favorit bagi pelaku penyelundupan benih lobster. Hal itu disebabkan geografis Riau yang berbatasan langsung dengan jalur perairan internasional dan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Bahkan, menurut dia pengungkapan yang dilakukan Polres Indragiri Hilir dalam menggagalkan penyelundupan benih lobster tersebut merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu setahun terakhir.

Lebih jauh, ia menuturkan recananya benih lobster ini akan dilepasliarkan di laut Provinsi Sumatra Barat. Namun, pihaknya terlebih dahulu akan merawat dan menyegarkan kembali benih lobster tersebut.

Riza menyatakan, lobster dilarang dijual ke luar negeri karena keberadaannya kian menyusut. Apalagi satwa yang biasa tinggal di terumbu karang ini belum bisa dibudidayakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper