Bisnis.com, TANJUNGPINANG - Sekitar 10 ribu orang warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau potensial tidak dapat menggunakan hak pilih lantaran sampai sekarang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjungpinang, Irianto, di Tanjungpinang, Kamis (19/4/2018), mengatakan, pihaknya mengetahui identitas dari 10 ribu warga setempat, namun dengan petugas lapangan yang terbatas tidak mungkin dapat mendatangi mereka satu per satu.
"Kami memiliki petugas tiga orang yang menyosialisasi dan mendorong warga mengurus e-KTP, salah satunya di sekolah-sekolah. Mengurus e-KTP itu mudah dan murah," ujarnya.
Irianto mengemukakan warga yang tidak merekam e-KTP tidak mungkin dapat memenuhi persyaratan sebagai pemillih. KPU menetapkan syarat menggunakan hak pilih yakni e-KTP atau surat keterangan pengganti sementara e-KTP.
"Kalau tidak merekam, pasti tidak dapat e-KTP atau surat keterangan," katanya.
Jumlah warga Tanjungpinang yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara 27 Juni 2017 dipastikan bertambah. Oleh karena itu, mereka diharapkan merekam e-KTP.
Baca Juga
"Kami imbau sekali lagi agar mereka melakukan perekaman e-KTP agar dapat menggunakan hak suara," ucapnya.
Ia mengatakan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman namun belum mendapatkan e-KTP 50 persen dari 140 ribu orang wajib KTP.
Jumlah penduduk berdasarkan data semester I 2017 Kemendagri yang dipergunakan KPU Tanjungpinang dalam melakukan pencocokan dan penelitian calon pemilih sekitar 145 ribu orang, sedangkan semester II 2017 mencapai 150.625 orang.
"Data kependudukan yang digunakan KPU semester I 2017," katanya.
Irianto mengemukakan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP disebabkan berbagai faktor, antara lain, trauma dengan birokrasi lama dan mahal.
"Pemikiran seperti ini salah, karena sekarang mengurus e-KTP tidak membutuhkan biaya besar dan pasti cepat. Disdukcapil juga sudah meningkatkan kinerja para petugas dalam melayani warga. Sabtu, petugas tetap bekerja karena tahun 2019 tidak boleh lagi menggunakan surat keterangan," katanya.
Daftar Pemilih
KPU Tanjungpinang menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 141.509 orang. DPSHP cikal bakal Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada yang ditetapkan hari ini.
"DPSHP masih bisa berubah sebelum ditetapkan sebagai DPT. Kami membuka kesempatan kepada pasangan calon untuk melaporkan nama-nama pemilih yang belum terdaftar, disertai data yang akurat.”
Ia menjelaskan Daftar Pemilih Sementara sebanyak 144.241 orang, setelah dilakukan verifikasi ditemukan sekitar empat ribu pemilih ganda, kemudian setelah nama-nama pemilih ganda dihapus, jumlah pemilih menjadi 141.509 orang.
Sebelum rapat pleno penetapan DPT, pasangan calon nomor urut 1 Syahrul-Rahma dan pasangan nomor urut 2 Lis Darmansyah-Maya Suryanti dapat mengusulkan nama pemilih yang belum masuk DPSHP.
KPU Tanjungpinang akan memasukkan nama-nama yang diusulkan tersebut sebagai pemilih jika disertai data yang lengkap.
"Setelah kami tetapkan DPT, artinya sudah terkunci, tidak dapat diubah lagi. Karena itu, paslon harus memanfaatkan peluang memasukkan nama-nama pemilih yang belum masuk dalam DPSHP," tambah Irianto.