Bisnis.com, PALEMBANG— PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang menegaskan komitmennya untuk taat dan patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Terlebih saat ini, Pusri sedang menjalankan pembangunan pabrik Pusri IIIB yang juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
VP Komunikasi dan Adm Korporat Pusri Palembang Rustam Effendi menyampaikan bahwa pembangunan ini dilakukan karena kondisi pabrik lama Pusri yang berumur lebih dari 50 tahun.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan revitalisasi ke pabrik yang lebih ramah lingkungan, teknologi terbaru yang hemat energi,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Dia menegaskan bahwa Pusri tidak pernah merekrut atau mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Seluruh TKA yang terlibat dalam konstruksi tersebut merupakan tenaga kerja yang di rekrut oleh PT Adhi Karya Tbk dan Wuhuan Engineering Co.,Ltd. yang merupakan konsorsium terpilih dari hasil tender yang dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia.
Selain itu, perekrutan tenaga kerja dalam proyek tersebut tidak dilakukan sekaligus melainkan bertahap, dan saat ini jumlah tenaga kerja lokal yang sudah ada dalam konstruksi pabrik tersebut sebanyak 904 orang.
Baca Juga
“Kami menegaskan bahwa jumlah TKA sebanyak 63 orang, tidak sebanyak seperti informasi yang beredar selama ini. Dan itu dilakukan oleh konsorsium, jadi kami selaku pemilik proyek sifatnya hanya mengarahkan kepada para pemenang tender bahwa seluruhnya harus berjalan sesuai aturan yang dipatuhi dan mendahulukan tenaga kerja lokal,” jelasnya.
Senada, Public Relations Wuhuan Engineering Co. Ltd., Jenni mengatakan dalam perekrutan tenaga kerja untuk pabrik Pusri IIIB sudah mengikuti aturan yang ada di Indonesia, termasuk dalam penggunaan tenaga kerja asing.
“Tenaga kerja lokal dari Sumsel yang sudah kita rekrut itu mencapai 52%, sementara sisanya untuk manajemen atau staf sesuai dengan skill yang dibutuhkan. Dalam prosesnya, kami mengutamakan tenaga kerja lokal dari Sumsel, mereka kini sudah direkrut dan sudah bekerja,” kata.
Pihaknya juga memiliki mekanisme perekrutan yang sesuai dengan klasifikasi manajemen dan informasi perekrutan sudah ditampilkan dan disebar melalui website.
“Untuk semua perekrutan, kami pasti menginformasikan ke website. Setelah direkrut, kami memberikan pelaporan ke pihak owner terkait jumlah tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing,” kata dia.
Plh. Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Sumsel, Baidiah Febriani mengatakan berdasarkan catatan pihaknya terdapat 63 orang tenaga kerja asing hingga saat ini di Sumsel, termasuk 10 orang dari Wuhuan Engineering.
“Jumlah ini berdasarkan perusahaan pengguna tenaga asing. Mereka (TKA) ada dokumennya,” kata dia.
Berdasarkan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), mereka hanya memiliki masa kerja selama 6 bulan atau maksimal 12 bulan.
“Setiap TKA harus membayar kompensasi US$100 per bulan per orang per perusahaan. Kompensasi itu akan masuk ke pusat, lalu jika ada perpanjangan (kontrak kerja) baru nanti hasil retribusi akan masuk ke daerah. Ketentuan itu ada dalam PP No 34 tahun 2021 tentang penggunaan TKA,” jelasnya.
Dia menyebut, Disnakertrans Sumsel sudah berkoordinasi dengan Wuhuan Engineering dan Adhi Karya agar tenaga kerja yang bekerja di Palembang ini dapat memberi kontribusi untuk daerah.
“Kami minta ke Wuhuan, untuk memikirkan kita (daerah). Dan mereka bersedia (memberikan kontribusi) asal tak salahi regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Palembang Pratama Rayan Suari menyebut, pihaknya akan melaporkan hasil diskusi terkait penggunaan tenaga kerja ini ke Wali Kota Palembang.
“Kami akan laporkan ini ke Wako untuk duduk bersama dalam membahas tenaga kerja di Palembang ini,” pungkasnya.