Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Jemaah Haji Riau Mulai Bisa Melunasi Biaya Haji, Totalnya Rp54,33 Juta

Jemaah haji asal Riau yang masuk dalam Embarkasi Batam dapat mulai melakukan pelunasan Bipih untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kementerian Agama memastikan jemaah haji asal Riau yang masuk dalam Embarkasi Batam dapat mulai melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau Muliardi mengungkapkan biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah tahun ini ditetapkan sebesar Rp54,33 juta.

"Calon jemaah haji Riau sudah bisa melakukan pelunasan mulai Jumat, 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Untuk Provinsi Riau yang masuk pada Embarkasi Batam, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang ditetapkan adalah Rp54,33 juta," ujarnya, Jumat (14/2/2025).  

Muliardi menjelaskan jumlah tersebut akan dikurangi dengan setoran awal yang telah dibayarkan oleh jemaah, yakni sebesar Rp25 juta. 

Selain itu, nilai manfaat yang diterima jemaah melalui virtual account rata-rata mencapai Rp2 juta. Dengan demikian, jemaah hanya perlu melunasi sisa biaya yang belum terbayar.  

"Besaran Bipih ini mencakup biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama menjalankan ibadah haji," terang Muliardi.  

Selain itu, ia juga menjelaskan besaran Bipih untuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) ditetapkan sebesar Rp88.310.259, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres). 

Dana tersebut mencakup berbagai layanan, termasuk penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta perlindungan bagi jemaah haji.  

Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M telah ditetapkan melalui Surat No. B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.  

"Jemaah yang masuk dalam daftar alokasi kuota keberangkatan harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun, serta belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah berhaji tetapi dengan jeda waktu minimal 10 tahun sejak haji terakhir," jelasnya.  

Selain itu, prioritas keberangkatan juga diberikan kepada jemaah lanjut usia, yang dipilih berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi. Jemaah lanjut usia yang terdaftar sebagai calon haji minimal sejak 3 Mei 2020 atau sebelumnya juga menjadi prioritas keberangkatan tahun ini.  

Dengan dibukanya masa pelunasan Bipih, jemaah haji Riau diharapkan segera menyelesaikan pembayaran agar dapat mempersiapkan diri dengan baik menjelang keberangkatan ke Tanah Suci.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper