Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keppres Biaya Haji 2025: Bipih Jemaah Embarkasi Padang Rp51,7 Juta

Bipih sebesar Rp51,7 juta merupakan biaya yang harus dilunasi oleh jemaah haji setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta.
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, PADANG - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 pada 12 Februari 2025.

Keppres tersebut turut mengatur besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi dan Embarkasi Padang, Sumatra Barat sebesar Rp51.781.751 atau Rp51,7 juta per orang. 

Plt. Kepala Bidang penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kanwil Kemenag Sumbar, Yosef Chairul mengatakan Keppres 6/2025 tersebut mengatur ketentuan biaya yang berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Untuk Embarkasi Padang, Bipih bagi jemaah haji reguler sebesar Rp51,7 juta. Ini merupakan biaya yang harus dilunasi oleh jemaah haji setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (14/2/2025).

Yosef menjelaskan dari Bipih itu, nilai manfaat yang diterima oleh jemaah haji reguler Sumbar sebesar Rp33,9 juta dari besaran BPIH Embarkasi Padang sebesar Rp85,7 juta

Kemudian, besaran Bipih ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).

“Sementara untuk petugas haji daerah dan Pembimbing KBIHU biaya perjalanan ibadah hajinya sama dengan jumlah BPIH sebesar Rp85,7 juta. Besaran Bipih bagi PHD dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzaliſah, dan Mina,” jelasnya.

Dikatakannya untuk perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya. Dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan Jemaah Haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi serta pengelolaan BPΡΙΗ.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar, Mahyudin berharap jemaah haji Sumbar yang masuk dalam kuota 2025 untuk segera mempersiapkan diri dan biaya yang harus disetorkan ke bank untuk pelunasan biaya haji.

“Alhamdulillah Keppres tentang biaya penyelenggaraan dan perjalanan ibadah haji sudah terbit. Ini menandakan proses penyelenggaraan ibadah haji terus berjalan mengingat waktu keberangkatan sudah semakin dekat. Untuk itu kami menghimbau calon jemaah haji untuk segera mempersiapkan diri,” harap Kakanwil.

"Untuk jadwal dan syarat pelunasan kita masih menunggu Keputusan Menteri Agama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terbit sehingga masyarakat yang sudah menunggu waktu pelunasan, bisa segera melunasi," sambungnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau jemaah haji Sumbar bagi yang belum melengkapi dokumen dan belum melakukan rekam saudi visa bio untuk segera melengkapi. “Karena waktu untuk keberangkatan sudah semakin dekat,” tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper