Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atau ketetapan dismissal terhadap 138 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat Ory Sativa Syakban mengatakan jumlah 138 PHPU itu mencakup 87,34% dari total 158 permohonan yang dibacakan.
Dari rincian putusan tersebut, sebanyak 97 permohonan (70,29%) dinyatakan tidak dapat diterima, 27 permohonan (19,56%) ditarik oleh pemohon, 8 permohonan (5,80%) dinyatakan gugur, dan 6 permohonan (4,35%) tidak menjadi kewenangan MK.
“Jadi dari kondisi itu ada 7 perkera sengketa Pilkada Serentak di Sumbar yang tidak lanjut ke sidang pemeriksaan,” katanya, Rabu (5/2/2025).
Dia menyampaikan MK telah menggelar sidang putusan dismissal terhadap 9 perkara sengketa hasil Pilkada di Sumbar pada Selasa (4/2) kemarin. Hasil sidang memutuskan tujub perkara selesai di tahap ini, sementara dua perkara dari Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat akan berlanjut ke sidang pemeriksaan pembuktian.
1. Kota Sawahlunto - Permohonan dikabulkan untuk ditarik kembali.
2. Kota Padang Panjang - Permohonan tidak dapat diterima.
3. Kota Solok - Permohonan dinyatakan gugur.
4. Kota Payakumbuh - Permohonan tidak dapat diterima.
5. Kabupaten Solok Selatan - Permohonan tidak dapat diterima.
6. Kabupaten Pasaman - Dilanjutkan ke sidang pemeriksaan dan pembuktian.
7.Kabupaten Pasaman Barat, Lanjut ke sidang pembuktian
8.Kabupaten Lima Puluh Kota Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
9. Kabupaten Pasaman Barat untuk gugatan yang diajukan Hamsuardi dan Kusnaidi, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Baca Juga
Ory menjelaskan putusan dismissal tersebut menunjukkan sebagian besar permohonan ditolak oleh Mahkamah, dan sebagiannya lagi tidak memenuhi syarat formal atau materiil yang ditetapkan oleh MK, seperti tenggang waktu dan ambas batas pengajuan sengketa hasil.
Menurutnya putusan MK itu juga mencerminkan bahwa sebagian besar permohonan tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dengan adanya putusan ini, KPU kabupaten/kota yang perkaranya telah selesai di MK harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara,” ujar Ory.
Sementara itu, sidang pemeriksaan dan pembuktian untuk Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dijadwalkan mulai 7 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Selain sembilan perkara yang telah diputuskan, MK juga masih melanjutkan persidangan hingga hari ini untuk empat perkara lainnya, yakni Kabupaten Pasaman, Padang, Kepulauan Mentawai dan Tanah Datar.
Dengan demikian, kata Ory, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Sumbar masih berjalan, terutama bagi daerah yang menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di MK.