Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo: Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Palembang Jangan Sekadar Peraturan

Pemerintah Kota Palembang akan kembali menerapkan pembatasan penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha mulai 1 Januari 2025.
Pengunjung berbelanja di salah satu gerai Indomaret. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung berbelanja di salah satu gerai Indomaret. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang akan kembali menerapkan pembatasan penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2024.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih berharap peraturan tersebut tidak hanya sebatas larangan, tetapi juga disertai edukasi dan alternatif yang ramah lingkungan.

"Walaupun terlambat, kami menghargai keputusan pemerintah. Bumi sudah semakin parah akibat limbah plastik, dan limbah yang sudah tersebar juga harus segera ditangani dengan solusi konkret," ujar Sumarjono saat dihubungi Bisnis, Selasa (24/12/2024).

Dia menambahkan bahwa sosialisasi mengenai kebijakan tersebut juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, pihaknya siap membantu jika diminta untuk berpartisipasi.

Sumarjono menegaskan bahwa peraturan akan dipatuhi jika hukum yang mengaturnya jelas dan penegakannya dilakukan secara tegas.

"Contoh sederhana, orang yang paling sembrono merokok di Indonesia pasti patuh pada hukum ketika merokok di Singapura karena hukumnya tegak dan berwibawa," tegasnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah menjelaskan bahwa larangan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi volume sampah plastik yang terus bertambah setiap harinya.

“Selain itu, kami juga menargetkan pengurangan produksi sampah plastik sekitar 10–20% pada tahun 2025,” ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa produksi sampah harian di Palembang saat ini mencapai sekitar 0,4 kilogram per jiwa per hari, dengan jumlah penduduk Kota Pempek mencapai 1,7 juta jiwa. Artinya, total sampah yang dihasilkan mencapai 1.000–1.500 ton per hari.
"Maka itu, saya mengimbau masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan kantong plastik agar dapat menekan volume sampah plastik," tambah Cheka.

Selain menerapkan larangan, pihaknya juga mengajak para pelaku usaha untuk terlibat dalam sosialisasi dan edukasi kepada konsumen agar membawa kantong belanja sendiri.

Pelaku usaha juga diminta menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan dan dapat digunakan ulang.

“Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah sampah plastik, mengingat sampah plastik sulit terurai," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper