Bisnis.com, BATAM - Rapat pembahasan upah minimum Kota Batam 2025 semakin dekat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mangara Simarmata mengatakan penghitungan upah minimum kota (UMK) masih menggunakan formula lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.
"Penetapan UMK ini sesuai dengan perintah dari kementerian terkait, yakni menggunakan PP 51. Saat ini kami masih menunggu surat dari pusat terkait penetapan upah minimum," katanya, Senin (4/11/2024).
Ia menjelaskan batas penetapan UMK Batam yakni tanggal 30 November tiap tahunnya. "Kalau suratnya sudah ada, bisa dilakukan pembahasan. Waktunya juga masih ada hingga tiga minggu lagi," ucapnya.
Berdasarkan PP 51, maka rumus penetapan UMK berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Mangara sendiri belum berani berspekulasi berapa besar kenaikan UMK tahun depan.
"Soal itu nanti dibahas Dewan Pengupahan dalam rapat. Intinya kenaikan atau penurunan upah itu sudah ada rumusnya yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, buruh menuntut kenaikan 30,6% untuk UMK Batam 2025. Sedangkan pengusaha hanya bisa menyanggupi kenaikan 2,2-4,6%. Dengan nilai tersebut, maka nilai UMK Batam akan menjadi Rp 4.900.562 jika mengikuti usulan 4,6% dari pengusaha.
Sedangkan jika mengakomodir keinginan buruh, maka nilai UMK menjadi Rp 6.119.467. Untuk saat ini UMK di Batam sebesar Rp 4.685.050.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid mengimbau agar semua pihak mematuhi regulasi yang berlaku yakni PP 51.
"Jadi dengan kenaikan 2% saja misalnya, akan menambah beban pengusaha. Saat ini untuk perusahaan padat karya banyak yang melakukan pengurangan karyawan. Bahkan ada yang tutup, contohnya PT BBA karena order ekspor yang terus menurun. Pengurangan karyawan dan tutupnya perusahaan di Batam ini akan mempengaruhi tingkat pengangguran," paparnya.
Pihaknya meminta pemerintah bisa bersikap tegas dalam memutuskan kebijakkan UMK tahun 2025. Jangan sampai pemutusan UMK dijadikan ajang kampanye bahkan membebani pengusaha.(K65)